MAKASSARMETRO– Terkait dengan banyaknya pelaku usaha khususnya perhotelan dan industri yang ada di Kota Makassar, secara perlahan juga akan memepengaruhi kualitas lingkungan yang ada di sekitarnya.

Hal tersebut tidak terlepas dari seberapa banyak limbah yang dihasilkan dan dikelolah oleh pelaku usaha perhotelan dan industri tersebut pada setiap harinya sehingga tidak memiliki dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

Maka dari itu, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Makassar mengadakan Sosialisasi terkait dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (PLB3). Kegiatan berlokasi di Hotel D’Maleo Makassar, Selasa (24/4/2018).
Kasi Pengembangan Kebijakan dan Limbah B3 DLHD, Kahfiani menegaskan bahwa para pengusaha wajib melakukan pengelolaan limbah B3 harus memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
“Kalau tidak ada izinnya, maka limbah akan berpotensi menimbulkan kontaminasi dan bisa masuk siklus hidrologi perairan,” ucapnya.
Selain itu, dengan adanya PPLH oleh pelaku usaha kata Kahfiani untuk mempermudah pengawasan sekaligus para pelaku usaha dan industri berkontribusi dalam pelestarian lingkungan.
“Jadi izin PPLH dan TPS B3 sangat penting untuk dimiliki unit usaha ,” tegasnya.
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27
Lantik 369 Kepsek, Wali Kota Makassar Tegaskan Larang Praktik Titip-Menitip
Selasa, 23 Juni 2026 19:24
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27
Pantau Verifikasi SPMB 2026, Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo
Rabu, 17 Juni 2026 22:06
Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Rabu, 17 Juni 2026 21:40