MAKASSARMETRO– Terkait dengan banyaknya pelaku usaha khususnya perhotelan dan industri yang ada di Kota Makassar, secara perlahan juga akan memepengaruhi kualitas lingkungan yang ada di sekitarnya.

Hal tersebut tidak terlepas dari seberapa banyak limbah yang dihasilkan dan dikelolah oleh pelaku usaha perhotelan dan industri tersebut pada setiap harinya sehingga tidak memiliki dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

Maka dari itu, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Makassar mengadakan Sosialisasi terkait dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (PLB3). Kegiatan berlokasi di Hotel D’Maleo Makassar, Selasa (24/4/2018).
Kasi Pengembangan Kebijakan dan Limbah B3 DLHD, Kahfiani menegaskan bahwa para pengusaha wajib melakukan pengelolaan limbah B3 harus memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
“Kalau tidak ada izinnya, maka limbah akan berpotensi menimbulkan kontaminasi dan bisa masuk siklus hidrologi perairan,” ucapnya.
Selain itu, dengan adanya PPLH oleh pelaku usaha kata Kahfiani untuk mempermudah pengawasan sekaligus para pelaku usaha dan industri berkontribusi dalam pelestarian lingkungan.
“Jadi izin PPLH dan TPS B3 sangat penting untuk dimiliki unit usaha ,” tegasnya.
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Jumat, 09 Oktober 2026 21:33
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02