MAKASSARMETRO– Terkait dengan banyaknya pelaku usaha khususnya perhotelan dan industri yang ada di Kota Makassar, secara perlahan juga akan memepengaruhi kualitas lingkungan yang ada di sekitarnya.

Hal tersebut tidak terlepas dari seberapa banyak limbah yang dihasilkan dan dikelolah oleh pelaku usaha perhotelan dan industri tersebut pada setiap harinya sehingga tidak memiliki dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

Maka dari itu, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Makassar mengadakan Sosialisasi terkait dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (PLB3). Kegiatan berlokasi di Hotel D’Maleo Makassar, Selasa (24/4/2018).
Kasi Pengembangan Kebijakan dan Limbah B3 DLHD, Kahfiani menegaskan bahwa para pengusaha wajib melakukan pengelolaan limbah B3 harus memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
“Kalau tidak ada izinnya, maka limbah akan berpotensi menimbulkan kontaminasi dan bisa masuk siklus hidrologi perairan,” ucapnya.
Selain itu, dengan adanya PPLH oleh pelaku usaha kata Kahfiani untuk mempermudah pengawasan sekaligus para pelaku usaha dan industri berkontribusi dalam pelestarian lingkungan.
“Jadi izin PPLH dan TPS B3 sangat penting untuk dimiliki unit usaha ,” tegasnya.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02