MAKASSARMETRO– Dinas Perdagangan Kota Makassar melalui Bidang Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Perdagangan dan Perindustrian telah menyiapkan regulasi terhadap pelanggaran perindustrian pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Ketua Bidang Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Perdagangan dan Perindustrian, Syahruddin mengatakan selama ini aturan-aturan terkait industri tersebut belum dipahami betul oleh para pelaku usaha.

“Banyak sekarang pelaku usaha, sudah punya modal sedikit langsung bikin usaha,” kata Syahruddin.
Padahal, kata dia, dalam mendirikan usaha harus ada beberapa regulasi dan prosedur yang dilalui oleh pelaku usaha. Untuk itu, Syahruddin pun telah memastikan regulasi tersebut sudah sampai kepada masyarakat, agar ke depan tidak lagi terulang pelanggaran yang sama.
“Ada banyak pelaku usaha di Kota Makassar, semoga para pengusaha yang telah mengikuti sosialisasi bisa menjadi corong bagi lainnya dalam menjalankan regulasi perdagangan,” pungkasnya. (*)
Satu Korban Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulu Saraung Ditemukan Meninggal
Minggu, 18 Januari 2026 20:00
Emosional, Film Penerbangan Terakhir Disambut Positif di Makassar
Jumat, 16 Januari 2026 22:17
Komisi B DPRD Optimis Target PAD Makassar Rp2,4 Triliun Tercapai
Rabu, 14 Januari 2026 21:01
Wali Kota Makassar Geram, Pegawai Kedapatan Santai dan Merokok Saat Jam Kerja
Selasa, 13 Januari 2026 21:27
Family Gathering Dishub, Wali Kota Makassar Serukan Pelayanan Publik dan Penataan Lalu Lintas
Sabtu, 10 Januari 2026 16:55
Kopi, Area Bermain Anak, hingga Loket Disabilitas Jadi Wajah Baru Dukcapil Makassar
Rabu, 07 Januari 2026 10:35
Dulu Menyeberang ke Daratan, Kini Dukcapil Hadir di Pulau-Pulau Makassar Layani Warga
Selasa, 06 Januari 2026 17:11
Tender Dibuka, Stadion Untia Resmi Masuk Tahap Konstruksi Tahun Ini
Senin, 05 Januari 2026 13:19