MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menarik pajak dari pemanfaatan air bawah tanah. Langkah Bapenda Makassar untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak Air bawah tanah mendapat dukungan Dinas Lingkungan Hidup (DLHD) Kota Makassar.

Plt. Kepala DLHD Makassar, Azis Hasan menyebutkan bahwa sudah seharusnya sumber daya air dimaksimalkan penarikan pajaknya. Pasalnya, hal ini menyangkut persoalan pemanfaatan sumber daya yang berefek bagi lingkungan.

“Selain untuk meningkatkan PAD, pemanfaatan air bawah tanah juga berefek kepada lingkungan hidup. Jadi pemanfaatannya, apalagi untuk komersil itu memang harus dimaksimalkan pajaknya,” ungkap Azis Hasan, Selasa (8/5/2018).
Lebih lanjut, dia menyebut, tempat-tempat usaha di Kota Makassar yang terus tumbuh sudah sepatutnya memberi kontribusi lebih bagi pembangunan jika memanfaatkan air bawah tanah untuk keperluan niaga atau industri.
“Wajib pajak harus transparan, salah satu caranya dengan memasang alat ukur besaran air atau water meter di unit usahanya untuk tahu volume pengambilan air,” ucapnya.
Dia juga meminta agar pihak Bapenda meningkatkan pengawasan dalam pemanfaatan air bawah tanah. Berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Besaran Nilai Perolehan Air Tanah telah diatur bahwa nilai perolehan air tanah (NPAT) terbagi ke dalam empat klasifikasi kegiatan dan besaran pengambilan.
Penerimaan pajak yang paling besar, klasifikasi kegiatan industri dan niaga, pengambilan air bawah tanah di atas 50 meter kubik NPAT nya masing-masing sebesar harus dikalikan Rp. 17.500 dan Rp. 16.100.
Nominal NPAT ini kemudian dikalikan dengan tarif yang tekah ditetapkan, sebesar 20 persen untuk menghitung besaran pajak air bawah tanah yang harus ditunaikan wajib pajak.
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata pada APEKSI 2026 di Medan
Selasa, 30 Juni 2026 21:52
Wali Kota Makassar Ingatkan Pengelola Dana BOS: Integritas Harga Mati
Senin, 29 Juni 2026 16:14
Wali Kota Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 25 Juni 2026 21:28
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi
Kamis, 25 Juni 2026 15:42
Wali Kota Makassar Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism
Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27