MAKASSARMETRO– Untuk menegakkan peraturan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar kembali menertibkan reklame di sejumlah titik di Kota Makassar. Rabu (9/5/2018)

Kasubid Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Adiyanto Said mengatakan penertiban hampir di setiap sudut Kota Makassar.

“Kita tertibkan hampir di setiap sudut, makanya tiap kecamatan ada timnya masing-masing,” ungkap Adiyanto Said.
Penertiban ini, kata Adiyanto Said, harus dilakukan sebab melakukan pemasangan tanpa izin dari Bapenda Makassar dan tidak menunaikan kewajiban bayar pajak reklame.
“Penertiban hari ini dilakukan karena pemasangannya tanpa izin, kemudian berada di lokasi yang tidak boleh dipasangi reklame, seperti trotoar dan taman, dan tidak bayar pajak reklame,” ujarnya.
Salah satu yang ditertibkan sebab tidak bayar pajak yakni reklame besar yang berada di Jalan Nusantara. Dengan demikian, untuk tahun 2018 pihak Bapenda menertibkan sekitar 90 an papan reklame.
“Tahun lalu kita tertibkan sekitar 500 reklame, termasuk yang permanen. Tahun ini 72 reklame permanen, jadi sekitar 80-90 reklame ditertibkan untuk 2018,” pungkasnya.
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata pada APEKSI 2026 di Medan
Selasa, 30 Juni 2026 21:52
Wali Kota Makassar Ingatkan Pengelola Dana BOS: Integritas Harga Mati
Senin, 29 Juni 2026 16:14
Wali Kota Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 25 Juni 2026 21:28
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi
Kamis, 25 Juni 2026 15:42
Wali Kota Makassar Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism
Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27