MAKASSARMETRO– Untuk menegakkan peraturan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar kembali menertibkan reklame di sejumlah titik di Kota Makassar. Rabu (9/5/2018)

Kasubid Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Adiyanto Said mengatakan penertiban hampir di setiap sudut Kota Makassar.

“Kita tertibkan hampir di setiap sudut, makanya tiap kecamatan ada timnya masing-masing,” ungkap Adiyanto Said.
Penertiban ini, kata Adiyanto Said, harus dilakukan sebab melakukan pemasangan tanpa izin dari Bapenda Makassar dan tidak menunaikan kewajiban bayar pajak reklame.
“Penertiban hari ini dilakukan karena pemasangannya tanpa izin, kemudian berada di lokasi yang tidak boleh dipasangi reklame, seperti trotoar dan taman, dan tidak bayar pajak reklame,” ujarnya.
Salah satu yang ditertibkan sebab tidak bayar pajak yakni reklame besar yang berada di Jalan Nusantara. Dengan demikian, untuk tahun 2018 pihak Bapenda menertibkan sekitar 90 an papan reklame.
“Tahun lalu kita tertibkan sekitar 500 reklame, termasuk yang permanen. Tahun ini 72 reklame permanen, jadi sekitar 80-90 reklame ditertibkan untuk 2018,” pungkasnya.
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah
Senin, 10 Agustus 2026 20:46
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81 RI, Pemkot Makassar Matangkan Seluruh Persiapan
Minggu, 09 Agustus 2026 08:28