MAKASSARMETRO– Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Makassar melakukan verifikasi faktual aktifitas CV. Graha Mitra Sejati (ex Hakiwa) di Jalan Kapasa Raya, Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya, Rabu (9/5/2018).

Langkah ini dilakukan DLHD Makassar untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Kota Makassar terkait dengan adanya pengaduan masyarakat terhadap aktifitas di perusahaan ini.

Masyarakat mengadukan persoalan dugaan pencemaran udara dan persoalan limbah dari kegiatan operasional produksi pakan ternak yang dinilai mengganggu kenyamanan dan mengancam kesehatan.
Berdasarkan hasil verifikasi tim DLHD Makassar perusahaan ini belum melakukan semua ketentuan yang tercantum dalam rekomendasi UKL-UPL. Diduga perusahaan ini melanggar PP 27 tahun 2018 tentang izin Lingkungan.
Di mana dalam aturan tersebut, pada pasal 53 Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aklamasi, Aliyah Mustika Ilham Terpilih Pimpin ASITA Sulsel 2026–2031
Jumat, 21 Agustus 2026 08:33
Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar
Kamis, 20 Agustus 2026 22:59
Job Fit Kepala OPD Makassar Dimulai, 40 Pejabat Jalani Wawancara dan Rekam Jejak
Rabu, 19 Agustus 2026 21:27
1.547 Lowongan Tersedia, Pemkot Makassar Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026
Rabu, 19 Agustus 2026 16:00
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29