MAKASSARMETRO– Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Makassar melakukan verifikasi faktual aktifitas CV. Graha Mitra Sejati (ex Hakiwa) di Jalan Kapasa Raya, Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya, Rabu (9/5/2018).

Langkah ini dilakukan DLHD Makassar untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Kota Makassar terkait dengan adanya pengaduan masyarakat terhadap aktifitas di perusahaan ini.

Masyarakat mengadukan persoalan dugaan pencemaran udara dan persoalan limbah dari kegiatan operasional produksi pakan ternak yang dinilai mengganggu kenyamanan dan mengancam kesehatan.
Berdasarkan hasil verifikasi tim DLHD Makassar perusahaan ini belum melakukan semua ketentuan yang tercantum dalam rekomendasi UKL-UPL. Diduga perusahaan ini melanggar PP 27 tahun 2018 tentang izin Lingkungan.
Di mana dalam aturan tersebut, pada pasal 53 Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi
Kamis, 25 Juni 2026 15:42
Wali Kota Makassar Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism
Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27
Lantik 369 Kepsek, Wali Kota Makassar Tegaskan Larang Praktik Titip-Menitip
Selasa, 23 Juni 2026 19:24
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27