MAKASSARMETRO– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak di RSU Wisata UIT Makassar, Jalan Abd. Kadir. Kamis (24/5/2018).

Inspeksi ini berkaitan dengan penumpukan limbah medis atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di tempat penyimpanan sementara (TPS) RS UIT pasca peninjauan DPRD Makassar.

Kepala Seksi Pengendalian Sistem Persampahan dan limbah B3 DLH, Kahfiani pihak RS UIT menyalahi aturan yang berlaku, karena limbah medis ditumpuk di TPS lebih dari 90 hari.
” Ini sudah menyalahi, dari baunya saja dapat kita rasa. Ini tidak sehat. Menyimpan limbah medis sebelum diangkut tidak boleh lebih dari 90 hari, makanya harus rutin diangkut,” ungkap Kahfiani.
Selain sisa-sisa peralatan yang diperuntukkan bagi pasien, limbah medis juga bisa berupa jaringan tubuh manusia. “Ini jelas-jelas bekas penanganan penyakit, bagaimana kira-kira kalau bersenyawa dengan material disekitar, ini berbahaya bagi kesehatan,” kata Kahfiani.
Berdasarkan pantauan, persis dibelakang TPS RS UIT terdapat pemukiman warga yang jaraknya tidak lebih dari 5 meter. Meski belum ada keluhan dari warga setempat, kondisi ini akan membahayakan kesehatan warga.
Pelanggaran lainnya, kata Kahfiani, pihak RS UIT belum melaporkan neraca TPS nya ke pihak DLH Makassar. Sehingga volume limbah yang dihasilkan, yang diangkut maupun yang tersisa di TPS tidak terpantau secara detail.
“Kita juga belum menerima neraca dari pihak RS UIT yang mesti dilaporkan per tiga bulan,” lanjutnya.
Sementara itu, Humas RS UIT, dr. Wahyudi mengatakan pada prinsipnya kejadian ini murni miskomunikasi baik internal manajemen RS maupun pihak rekanan pengangkut limbah medis.
“Pada prinsipnya ini terjadi karena miskomunikasi saja, antara kami dengan pihak mitra yang berujung persoalan teknis seperti ini,” katanya melalui telepon.
Meski demikian, pihak DLH Makassar tetap memberikan surat teguran kepada pihak RS UIT. “Tadi mereka bilang akan segera ditangani segera, tapi tetap kami beri teguran, karena hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Sekaligus menjadi pembelajaran bagi kami dalam pengawasan dan rumah sakit lain,” tutup Kahfiani.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi
Kamis, 25 Juni 2026 15:42
Wali Kota Makassar Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism
Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27
Lantik 369 Kepsek, Wali Kota Makassar Tegaskan Larang Praktik Titip-Menitip
Selasa, 23 Juni 2026 19:24
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27