Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi

Kamis, 25 Juni 2026 15:42 WITA Reporter : Makassarmetro
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menegaskan kasus yang melibatkan Bupati, Husniah Talenrang bukan lagi ranah privasi. Sebab, dia adalah pejabat publik.

Menurut Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, segala etika, moral, dan perilaku Husniah Talenrang sebagai pejabat publik harus diketahui masyarakat.

“Tanggung jawab Anda kepada masyarakat tidak hanya sebatas pada tataran kebijakan administratif atau angka-angka di atas kertas saja. Etika, moral, kepatutan, dan integritas kepemimpinan juga harus dipertanggungjawabkan secara mutlak kepada publik,” jelasnya, Kamis (25/6/2026).

Sehingga, dia menyatakan, pansus hak angket dibentuk bukan semata menyelidiki masalah kebijakan. Lebih dari itu, Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa harus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan pemerintahan sesuai yang diamanatkan UU dan sumpah jabatan.

“Jika moral seorang pemimpin runtuh, maka runtuh pula seluruh wibawa pemerintahan yang dipimpinnya,” katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa Husniah Talenrang tidak boleh menyamakan dirinya dengan warga negara biasa. Sebagai kepala daerah, ada tanggung jawab kepada rakyat yang harus ditunjukkan.

“Sesaat setelah anda memangku jabatan tersebut, seluruh kewenangan, fasilitas, dan tindakan anda diikat ketat oleh konstitusi serta etika publik,” lanjut Kasim Sila.

Selanjutnya, kata Kasim Sila, pansus hak angket DPRD Gowa bakal memanggil Husniah Talenrang setelah keterangan saksi semua rampung. Rencananya akan dilakukan pada awal Juli mendatang.

“Beliau akan kami panggil terakhir,” tukasnya. (*)

Topik berita Terkait:
  1. Bupati Gowa
  2. DPRD Gowa
Berikan Komentar
Komentar Pembaca