MAKASSARMETRO– Mengingat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk pekerja atau buruh perusahaan.

Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar membuka pos pengaduan bagi karyawan perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, perusahaan wajib memberi tunjangan keagamaan bagi karyawannya sebagaimana diatur dalam
“Setiap tahun kita buka posko aduan, jadi pekerja yang tidak mendapat THR bisa langsung mengadu ke kantor kami,” kata Irwan.
Irwan juga mengaku telah menerbitkan surat edaran kepada perusahaan agar membayarkan THR keagamaan seminggu sebelum hari raya idul fitri.
“Kita sudah beri surat edaran ke perusahaan. Tidak ada lagi alasan bagi perusahaan swasta di Makassar, tidak membayarkan THR pekerjanya,” ucap Irwan. (*).
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24