MAKASSARMETRO– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar, tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, masuk dalam tahap penyesuaian regulasi.

Busranuddin Baso Tika, sangat menyayangkan kondisi pertemuan tersebut, karena pada rapat Pansus yang kesembilan ini, tak satu pun Direksi PDAM yang hadir dalam rapat tersebut.

“Kita tunda kembali, karena tak seorang pun Direksi yang hadir, padahal ini sangat penting. Karena kita mau, Perda yang sejak tahun 1974 itu, kita adakan revisi Perda yang berumur 44 tahun itu,” kata BBT, sapaannya, usai rapat bersama pihak ketiga, dalam hal ini perushaan wasta yang bekerjasama dengan PDAM, Rabu 6 Juni 2018.
BBT menilai bahwa Perda tahun 1974 itu sudah tidak relevan dengan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat di zaman milenium ini.
“Saya takutnya, direksi ini justru suka dengan menjalankan Perda lama ini. Karena banyak hal yang tidak diatur dalam Perda lama yang dianggap merugikan masyarakat,” jelasnya.
Dengan demikian, Rapat Pansus akan dilanjutkan setelah libur hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Kunjungi Dapil, ARW Pastikan Program Sambungan Listrik Gratis Tepat Sasaran
Senin, 20 April 2026 18:31
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan Makassar, Kapal Menyusul
Senin, 20 April 2026 10:02
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
Sabtu, 18 April 2026 21:07
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Sabtu, 18 April 2026 21:00
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32
Melinda Aksa Tekankan Peran Strategis Penyuluh dalam Tangani Darurat Sampah di Makassar
Selasa, 14 April 2026 23:38
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Selasa, 14 April 2026 20:35