MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) menghimbau masyarakat agar tidak memaku pohon untuk segala aktifitas atau produk yang dipromosikan.

Selain melanggar Peraturan Daerah, memaku pohon juga merupakan perilaku yang tidak terpuji sebab dapat merusak kelangsungan hidup pohon.

“Kita selalu imbau secara persuasif, jangan melakukan memaku pohon itu penganiayaan terhadap pohon. jangan memasang menggunakan paku. Bagusnya disangga oleh kayu dan ditancapkan ke tanah,” kata Azis.
Hal ini perlu dilakukan guna menjaga 13 persen ruang terbuka hijau di Makassar. DLHD Makassar bertugas memenuhi kuota RTH sebesar 30 persen, namun terkendala luasan lahan.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi
Kamis, 25 Juni 2026 15:42
Wali Kota Makassar Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism
Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27
Lantik 369 Kepsek, Wali Kota Makassar Tegaskan Larang Praktik Titip-Menitip
Selasa, 23 Juni 2026 19:24
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27