MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) menghimbau masyarakat agar tidak memaku pohon untuk segala aktifitas atau produk yang dipromosikan.

Selain melanggar Peraturan Daerah, memaku pohon juga merupakan perilaku yang tidak terpuji sebab dapat merusak kelangsungan hidup pohon.

“Kita selalu imbau secara persuasif, jangan melakukan memaku pohon itu penganiayaan terhadap pohon. jangan memasang menggunakan paku. Bagusnya disangga oleh kayu dan ditancapkan ke tanah,” kata Azis.
Hal ini perlu dilakukan guna menjaga 13 persen ruang terbuka hijau di Makassar. DLHD Makassar bertugas memenuhi kuota RTH sebesar 30 persen, namun terkendala luasan lahan.
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri SPIDI Islamic Edu Fest 2026
Minggu, 11 Oktober 2026 15:26
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Jumat, 09 Oktober 2026 21:33
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08