MAKASSARMETRO– Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, A. Irwan Bangsawan menegaskan akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Juni besok.

“Kalau pimpinan atau perusahan melarang serta menghalang-halangi karyawan mencoblos, itu ada sanksi pidana,” ungkap A. Irwan Bangsawan, Selasa (26/6/2018).

Lebih lanjut, A. Irwan menjelaskan pelaksanaan pemungutan suara itu dilaksanakan pada hari libur atau pada hari yang diliburkan. Sesuai dengan amanat UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Irwan Bangsawan menambahkan, regulasi ini diperkuat Keputusan Presiden tentang hari libur nasional pada 27 Juni 2018.
“Kami berharap pihak perusahaan bisa mengikuti ketetapan pemerintah tersebut. Apalagi pemungutan suara tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia,” ujarnga.
Dalam kesempatan itu, A. Irwan Bangsawan juga mengatakan bahwa pihaknya menerima aduan karyawan atau para pekerja yang merasa tidak diberikan kesempatan untuk menggunakan hak konstitusionalnya.
Untuk Kota Makassar tercatat Daftar Pemilih Tetap sebanyak 990.836 jiwa, yang terdiri dari ratusan ribu karyawan yang bekerja di ratusan perusahaan yang ada di Makassar.
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24