MAKASSARMETRO– Berbagai kemudahan dihadirkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar kepada masyarakat terutama dalam mengurus kelengkapan dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak melakukan perekaman e-KTP.

Pelayanan perekaman e-KTP sendiri bisa dilakukan di kantor Disdukcapil Kota Makassar, layanan juga di siapkan di kecamatan bahkan melalui program ‘Kupas Tas’ petugas bisa menjemput langsung ke wilayah kelurahan.
Pelayanan tersebut juga tidak dipungut biaya, Nielma menegaskan bahwa akan menindak tegas jika ada stafnya yang mencoba melakukan pungutan liar.
“Laporkan ke saya kalau ada staf saya yang coba-coba untuk minta sesuatu,” tegas Nielma, Rabu (6/7/2018).
Terakhir, Ia berharap agar dalam proses pengurusan dokumen seperti e-KTP maupun Kartu Keluarga (KK) untuk tidak menggunakan jasa calo sebab akan menimbulkan kerugian yang besar.
“Lebih baik datang sendiri tanpa memakai perantara atau calo, apalagi sekarang tidak ada lagi biaya macam-macam, baik e-KTP, KK, maupun akte kelahiran. Kalau pakai calo bisa rugi,” pungkas Nielma.
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28
Darije Kalezic Pulang ke Makassar, Tegaskan Cinta untuk PSM dan Suporternya
Rabu, 15 Juli 2026 13:18