Disdukcapil Makassar Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Calo Dalam Pengurusan Dokumen

Jumat, 06 Juli 2018 15:29 WITA Reporter :
Disdukcapil Makassar Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Calo Dalam Pengurusan Dokumen

MAKASSARMETRO– Berbagai kemudahan dihadirkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar kepada masyarakat terutama dalam mengurus kelengkapan dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak melakukan perekaman e-KTP.

Pelayanan perekaman e-KTP sendiri bisa dilakukan di kantor Disdukcapil Kota Makassar, layanan juga di siapkan di kecamatan bahkan melalui program ‘Kupas Tas’ petugas bisa menjemput langsung ke wilayah kelurahan.

Pelayanan tersebut juga tidak dipungut biaya, Nielma menegaskan bahwa akan menindak tegas jika ada stafnya yang mencoba melakukan pungutan liar.

“Laporkan ke saya kalau ada staf saya yang coba-coba untuk minta sesuatu,” tegas Nielma, Rabu (6/7/2018).

Terakhir, Ia berharap agar dalam proses pengurusan dokumen seperti e-KTP maupun Kartu Keluarga (KK) untuk tidak menggunakan jasa calo sebab akan menimbulkan kerugian yang besar.

“Lebih baik datang sendiri tanpa memakai perantara atau calo, apalagi sekarang tidak ada lagi biaya macam-macam, baik e-KTP, KK, maupun akte kelahiran. Kalau pakai calo bisa rugi,” pungkas Nielma.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca