MAKASSARMETRO– Berbagai kemudahan dihadirkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar kepada masyarakat terutama dalam mengurus kelengkapan dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak melakukan perekaman e-KTP.

Pelayanan perekaman e-KTP sendiri bisa dilakukan di kantor Disdukcapil Kota Makassar, layanan juga di siapkan di kecamatan bahkan melalui program ‘Kupas Tas’ petugas bisa menjemput langsung ke wilayah kelurahan.
Pelayanan tersebut juga tidak dipungut biaya, Nielma menegaskan bahwa akan menindak tegas jika ada stafnya yang mencoba melakukan pungutan liar.
“Laporkan ke saya kalau ada staf saya yang coba-coba untuk minta sesuatu,” tegas Nielma, Rabu (6/7/2018).
Terakhir, Ia berharap agar dalam proses pengurusan dokumen seperti e-KTP maupun Kartu Keluarga (KK) untuk tidak menggunakan jasa calo sebab akan menimbulkan kerugian yang besar.
“Lebih baik datang sendiri tanpa memakai perantara atau calo, apalagi sekarang tidak ada lagi biaya macam-macam, baik e-KTP, KK, maupun akte kelahiran. Kalau pakai calo bisa rugi,” pungkas Nielma.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02