Sesuai Permendagri, Pengurusan Akte Kelahiran Di Disdukcapil Lebih Mudah

Minggu, 08 Juli 2018 15:22 WITA Reporter :
Sesuai Permendagri, Pengurusan Akte Kelahiran Di Disdukcapil Lebih Mudah

MAKASSARMETRO– Mekanisme pengurusan akte kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar sudah tidak rumit lagi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba.

Nielma menjelaskan bahwa kelengkapan berkas yang disyaratkan Disdukcapil sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2016. Jadi pemohon tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW, kelurahan ataupun desa.

“Pemohon tinggal mengisi formulir di loket pendaftaran dan menyerahkan berkasnya yang sudah lengkap kepada petugas,” ujar Nielma.

Setelah berkas masuk dan mendapatkan tanda bukti pemasukan berkas, lanjut Nielma, pemohon tinggal menunggu sekitar satu minggu untuk mendapatkan akte kelahiran yang sudah terbit.

Adapun berkas-berkas yang dimaksud adalah foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy surat nikah, foto copy KTP dan surat kelahiran anak.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca