MAKASSARMETRO– Mekanisme pengurusan akte kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar sudah tidak rumit lagi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba.
Nielma menjelaskan bahwa kelengkapan berkas yang disyaratkan Disdukcapil sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2016. Jadi pemohon tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW, kelurahan ataupun desa.
“Pemohon tinggal mengisi formulir di loket pendaftaran dan menyerahkan berkasnya yang sudah lengkap kepada petugas,” ujar Nielma.
Setelah berkas masuk dan mendapatkan tanda bukti pemasukan berkas, lanjut Nielma, pemohon tinggal menunggu sekitar satu minggu untuk mendapatkan akte kelahiran yang sudah terbit.
Adapun berkas-berkas yang dimaksud adalah foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy surat nikah, foto copy KTP dan surat kelahiran anak.
DPMPTSP Makassar Siapkan Konsultasi dan Pengaduan Perizinan Via Online
Minggu, 22 Desember 2024 13:47Plt Camat Ujung Pandang Bersama Jajaran Ikut Family Gathering Pemkot Makassar
Sabtu, 21 Desember 2024 22:38DPMPTSP Makassar Gelar Sosialisasi Penyelenggara UU Pelayanan Perizinan
Sabtu, 21 Desember 2024 08:37Demi Paham Soal Perizinan, DPMPTSP Makassar Rutin Gelar Bimbingan Teknis
Jumat, 20 Desember 2024 22:29Strategi Camat Rappocini Atasi Banjir di Wilayahnya
Jumat, 20 Desember 2024 08:12Satgas Kecamatan Rappocini Kembali Bersihkan Sedimentasi Drainase
Kamis, 19 Desember 2024 23:30Camat Aminuddin Bersama Ketua DWP Rappocini Hadiri HUT Dharma Wanita Persatuan ke-25
Kamis, 19 Desember 2024 23:09DPMPTSP Makassar Mudahkan Pelaku Usaha Melalui Program Inovasi Sipana’Mamo dan Klinik LKPM
Kamis, 19 Desember 2024 20:11