MAKASSARMETRO– Mekanisme pengurusan akte kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar sudah tidak rumit lagi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba.

Nielma menjelaskan bahwa kelengkapan berkas yang disyaratkan Disdukcapil sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2016. Jadi pemohon tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW, kelurahan ataupun desa.

“Pemohon tinggal mengisi formulir di loket pendaftaran dan menyerahkan berkasnya yang sudah lengkap kepada petugas,” ujar Nielma.
Setelah berkas masuk dan mendapatkan tanda bukti pemasukan berkas, lanjut Nielma, pemohon tinggal menunggu sekitar satu minggu untuk mendapatkan akte kelahiran yang sudah terbit.
Adapun berkas-berkas yang dimaksud adalah foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy surat nikah, foto copy KTP dan surat kelahiran anak.
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28
Darije Kalezic Pulang ke Makassar, Tegaskan Cinta untuk PSM dan Suporternya
Rabu, 15 Juli 2026 13:18