MAKASSARMETRO– Mekanisme pengurusan akte kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar sudah tidak rumit lagi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba.
Nielma menjelaskan bahwa kelengkapan berkas yang disyaratkan Disdukcapil sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2016. Jadi pemohon tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW, kelurahan ataupun desa.
“Pemohon tinggal mengisi formulir di loket pendaftaran dan menyerahkan berkasnya yang sudah lengkap kepada petugas,” ujar Nielma.
Setelah berkas masuk dan mendapatkan tanda bukti pemasukan berkas, lanjut Nielma, pemohon tinggal menunggu sekitar satu minggu untuk mendapatkan akte kelahiran yang sudah terbit.
Adapun berkas-berkas yang dimaksud adalah foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy surat nikah, foto copy KTP dan surat kelahiran anak.
Hati Damai Apresiasi Aurama Terima Hasil Pilkada Gowa, DM: Beliau Luar Biasa
Sabtu, 07 Desember 2024 15:26Ketua DPRD Makassar Reses di Bangkala, Warga Keluhkan Soal Jalan Hingga Banjir
Sabtu, 07 Desember 2024 01:33Dituding Biang Kekalahan Sehati, Mario David Laporkan Akun Medsos ke Polisi
Jumat, 29 November 2024 23:35Seto-Rezki Ucapkan Selamat kepada paslon MULIA, Apresiasi Perjuangan Tim SEHATI
Kamis, 28 November 2024 18:50Pilkada Gowa Ricuh, Paslon Hati Damai Sampaikan Permohonan Maaf
Kamis, 28 November 2024 03:08Doa dan Dukungan Jadi Bekal Indira Yusuf Ismail Menanti Hasil Pilwalkot Makassar 2024
Rabu, 27 November 2024 13:26Rezki dan Suami Memilih di TPS 001 Puri Mutiara, Momen Bersejarah di Pilkada Makassar 2024
Rabu, 27 November 2024 13:23