MAKASSARMETRO– Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan sosialisasi kepada juru parkir di depan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Jalan AP. Pettarani. Rabu (11/7/2018)

Humas Dishub Makassar, Asis Sila mengatakan sosialiasi kepada jukir ini terkait larangan parkir di bahu Jalan AP. Pettarani sebagai mana yang telah diatur dalam Perwali Nomor 64 Tahun 2011.

“Kita sosialisasikan kepada jukir bahwa memarkir di bahu jalan melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Asis Sila.
Selain itu, kata Asis Sila parkir liar dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas bahkan dapat menyebabkan kemacetan..
“Salah satu penyebab kemacetan di Kota Makassar yaitu maraknya parkir liar, yang kerap menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir,”
Pekan depan, Dishub Kota Makassar akan melakukan penertiban kendaraan yang masih parkir menggunakan bahu jalan.
Appi Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026
Minggu, 02 Agustus 2026 18:54
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11