MAKASSARMETRO– Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan sosialisasi kepada juru parkir di depan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Jalan AP. Pettarani. Rabu (11/7/2018)

Humas Dishub Makassar, Asis Sila mengatakan sosialiasi kepada jukir ini terkait larangan parkir di bahu Jalan AP. Pettarani sebagai mana yang telah diatur dalam Perwali Nomor 64 Tahun 2011.

“Kita sosialisasikan kepada jukir bahwa memarkir di bahu jalan melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Asis Sila.
Selain itu, kata Asis Sila parkir liar dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas bahkan dapat menyebabkan kemacetan..
“Salah satu penyebab kemacetan di Kota Makassar yaitu maraknya parkir liar, yang kerap menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir,”
Pekan depan, Dishub Kota Makassar akan melakukan penertiban kendaraan yang masih parkir menggunakan bahu jalan.
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03