Tegakkan Perwali 94 Tahun 2013, Dishub Makassar Tahan Truk Proyek Kodam
MAKASSARMETRO– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan penahanan satu unit truk yang di perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, Sabtu (14/7/2018).
Berdasarkan keterangan Humas Dishub Makassar, Asis Sila, truk yang melaju dari arah Kabupaten Gowa ini melanggar Perwali Makassar Nomor 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar.
“Dalam perwali tersebut secara terang menyebut tentang larangan truk dengan tonase 8 ton tambang galian C melintas di Makassar pada siang hari,” ungkap Asis Sila.
Dia mengatakan, dalam regulasi itu, truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.
“Informasi dari sopirnya, truk yang dikawal personel TNI ini untuk proyek di Kodam. Namun tetap kami tahan, kemudian berkoordinasi dengan kami dari Dishub berkoordinasi dengan personel Den POM,” ujar Asis.
“Hasil koordinasinya, truk tetap ditahan oleh Dishub yang dipimpin Kasi Penindakan Berlalu Lintas, Pak Andi M. Darwis. Nanti masuk jam operasional atau jam 9 malam nanti baru boleh melintas,” katanya.
Asis Sila mengapresiasi kerja sama pihak yang tertahan, sebab paham bahwa Dishub Makassar berupaya menegakkan aturan yang berlaku.
“Kita ini tegakkan aturan yang berlaku di Makassar, dalam hal ini Perwali 94 tahun 2013. Pihak TNI juga paham itu, untuk truk mereka selanjutnya siap mengikuti jam melintas di Kota Makassar, yakni antara pukul 9 malam dan 5 pagi,” pungkasnya