MAKASSARMETRO– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Perundang-undangan Tertib Administrasi Laporan Kependudukan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Hotel Gahara. (19/7/2018).
Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba mengungkapkan bahwa kegiatan ini pertama kali dilakukan oleh pihaknya. Hal tersebut tidak terlepas bahwa tidak semua orang membutuhkan dokumen akta kematian.
“Acara hari ini adalah sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka tertib administrasi kependudukan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus rasa aman kepada masyarakat di kota ini sekaligus menjaga akurasi database menjelang pemilu nanti,” ungkap Nielma.
Terakhir, Nielma berharap dengan digelarnya sosialisasi ini kedepannya pelaporan lebih akurat dan lebih mudah sebab tidak secara manual lagi, tapi sudah berbasis online.
“Sekarang dengan cara online ini, petugas kelurahan diharapkan mereka langsung melaporkan setiap laporan dari masyarakat terkait dengan peristiwa kematian dengan harapan data base kita menjadi semakin baik,” pungkasnya.
Kegiatan ini sendiri diikuti oleh aparat kelurahan yang menjadi sasaran agar bisa secara langsung melaporkan laporan dari masyarakat.
Hati Damai Apresiasi Aurama Terima Hasil Pilkada Gowa, DM: Beliau Luar Biasa
Sabtu, 07 Desember 2024 15:26Ketua DPRD Makassar Reses di Bangkala, Warga Keluhkan Soal Jalan Hingga Banjir
Sabtu, 07 Desember 2024 01:33Dituding Biang Kekalahan Sehati, Mario David Laporkan Akun Medsos ke Polisi
Jumat, 29 November 2024 23:35Seto-Rezki Ucapkan Selamat kepada paslon MULIA, Apresiasi Perjuangan Tim SEHATI
Kamis, 28 November 2024 18:50Pilkada Gowa Ricuh, Paslon Hati Damai Sampaikan Permohonan Maaf
Kamis, 28 November 2024 03:08Doa dan Dukungan Jadi Bekal Indira Yusuf Ismail Menanti Hasil Pilwalkot Makassar 2024
Rabu, 27 November 2024 13:26Rezki dan Suami Memilih di TPS 001 Puri Mutiara, Momen Bersejarah di Pilkada Makassar 2024
Rabu, 27 November 2024 13:23