MAKASSARMETRO– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Perundang-undangan Tertib Administrasi Laporan Kependudukan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Hotel Gahara. (19/7/2018).

Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba mengungkapkan bahwa kegiatan ini pertama kali dilakukan oleh pihaknya. Hal tersebut tidak terlepas bahwa tidak semua orang membutuhkan dokumen akta kematian.

“Acara hari ini adalah sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka tertib administrasi kependudukan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus rasa aman kepada masyarakat di kota ini sekaligus menjaga akurasi database menjelang pemilu nanti,” ungkap Nielma.
Terakhir, Nielma berharap dengan digelarnya sosialisasi ini kedepannya pelaporan lebih akurat dan lebih mudah sebab tidak secara manual lagi, tapi sudah berbasis online.
“Sekarang dengan cara online ini, petugas kelurahan diharapkan mereka langsung melaporkan setiap laporan dari masyarakat terkait dengan peristiwa kematian dengan harapan data base kita menjadi semakin baik,” pungkasnya.
Kegiatan ini sendiri diikuti oleh aparat kelurahan yang menjadi sasaran agar bisa secara langsung melaporkan laporan dari masyarakat.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02