MAKASSARMETRO– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Perundang-undangan Tertib Administrasi Laporan Kependudukan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Hotel Gahara. (19/7/2018).
Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba mengungkapkan bahwa kegiatan ini pertama kali dilakukan oleh pihaknya. Hal tersebut tidak terlepas bahwa tidak semua orang membutuhkan dokumen akta kematian.
“Acara hari ini adalah sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka tertib administrasi kependudukan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus rasa aman kepada masyarakat di kota ini sekaligus menjaga akurasi database menjelang pemilu nanti,” ungkap Nielma.
Terakhir, Nielma berharap dengan digelarnya sosialisasi ini kedepannya pelaporan lebih akurat dan lebih mudah sebab tidak secara manual lagi, tapi sudah berbasis online.
“Sekarang dengan cara online ini, petugas kelurahan diharapkan mereka langsung melaporkan setiap laporan dari masyarakat terkait dengan peristiwa kematian dengan harapan data base kita menjadi semakin baik,” pungkasnya.
Kegiatan ini sendiri diikuti oleh aparat kelurahan yang menjadi sasaran agar bisa secara langsung melaporkan laporan dari masyarakat.
Wali Kota Makassar Mutasi Ratusan Pejabat Eselon IV, 136 Lurah Berganti
Selasa, 30 September 2025 01:01PDAM Makassar Pastikan Tekanan Air di Maccini Sombala Aman dan Stabil
Sabtu, 27 September 2025 00:49PDAM Makassar Perbaiki Pompa Kima A1, Berikut Lokasi yang Terdampak
Rabu, 24 September 2025 21:44Wali Kota Makassar Terjun ke Lokasi Kerusuhan Tallo Lakukan Mediasi
Selasa, 23 September 2025 22:00Perawatan IPA 3 Antang, PDAM Makassar Imbau Pelanggan Tampung Air
Selasa, 23 September 2025 21:57PDAM Makassar Kuras IPA 3 Antang, Warga Diminta Tampung Air
Selasa, 23 September 2025 15:50PDAM Makassar Bakal Benahi Pipa Bocor di Beringin, Warga Diimbau Menampung Air
Jumat, 19 September 2025 22:40Pesan Appi untuk PSM: Jersey-nya Bagus, Prestasi Harus Lebih Oke
Kamis, 18 September 2025 21:32