MAKASSARMETRO– Banyaknya keluhan dari warga Kota Makassar, kini Disdukcapil berbenah diri.
Saat ini kata Kepala Bidan Pelayanan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Disdukcapil Kota Makassar Meliana mengaku pengurusan surat pindah penduduk kini sangatlah mudah.
“Sekarang sudah sangat mudah untuk mengurus administrasi, kalau kami disini persyaratannya sama saja dengan daerah lain, kalau mau pindah dari daerah asal ambil surat pindahnya, nanti kami konsolidasi, kalau betul dia mau pindah, nanti kami print surat kedatangannya,” ujar Meliana, Rabu, (1/8/2018).
Menurut dia, warga yang melakukan perpindahan penduduk wajib melakukan pelaporan terhadap RT/RW setempat agar diberi surat pengantar. Setelah itu, bersangkutan kembali melakukan pelaporan di kantor Kelurahan kemudian ke kantor Kecamatan.
“Setelah itu baru ke kantor Disdukcapil Kota,” tuturnya.
Setelah dari kantor Disdukcapil kota, dalam surat tersebut ada nomor Kartu Keluarga (KK) itu yang akan dibawah ke kantor kecamatan dimana wilayah anda tinggal. (*).
Wali Kota Makassar Mutasi Ratusan Pejabat Eselon IV, 136 Lurah Berganti
Selasa, 30 September 2025 01:01PDAM Makassar Pastikan Tekanan Air di Maccini Sombala Aman dan Stabil
Sabtu, 27 September 2025 00:49PDAM Makassar Perbaiki Pompa Kima A1, Berikut Lokasi yang Terdampak
Rabu, 24 September 2025 21:44Wali Kota Makassar Terjun ke Lokasi Kerusuhan Tallo Lakukan Mediasi
Selasa, 23 September 2025 22:00Perawatan IPA 3 Antang, PDAM Makassar Imbau Pelanggan Tampung Air
Selasa, 23 September 2025 21:57PDAM Makassar Kuras IPA 3 Antang, Warga Diminta Tampung Air
Selasa, 23 September 2025 15:50PDAM Makassar Bakal Benahi Pipa Bocor di Beringin, Warga Diimbau Menampung Air
Jumat, 19 September 2025 22:40Pesan Appi untuk PSM: Jersey-nya Bagus, Prestasi Harus Lebih Oke
Kamis, 18 September 2025 21:32