MAKASSARMETRO– Banyaknya keluhan dari warga Kota Makassar, kini Disdukcapil berbenah diri.
Saat ini kata Kepala Bidan Pelayanan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Disdukcapil Kota Makassar Meliana mengaku pengurusan surat pindah penduduk kini sangatlah mudah.
“Sekarang sudah sangat mudah untuk mengurus administrasi, kalau kami disini persyaratannya sama saja dengan daerah lain, kalau mau pindah dari daerah asal ambil surat pindahnya, nanti kami konsolidasi, kalau betul dia mau pindah, nanti kami print surat kedatangannya,” ujar Meliana, Rabu, (1/8/2018).
Menurut dia, warga yang melakukan perpindahan penduduk wajib melakukan pelaporan terhadap RT/RW setempat agar diberi surat pengantar. Setelah itu, bersangkutan kembali melakukan pelaporan di kantor Kelurahan kemudian ke kantor Kecamatan.
“Setelah itu baru ke kantor Disdukcapil Kota,” tuturnya.
Setelah dari kantor Disdukcapil kota, dalam surat tersebut ada nomor Kartu Keluarga (KK) itu yang akan dibawah ke kantor kecamatan dimana wilayah anda tinggal. (*).
Appi-Aliyah Temani Menteri AHY, Tinjau IPAL Losari, Optimalisasi Sambungan Rumah Tangga
Kamis, 10 Juli 2025 23:50Dorong Kepedulian Sosial, Munafri Target Khitanan Gratis hingga di Kepulauan
Kamis, 10 Juli 2025 23:44Appi Sidak Kantor Gabungan, Instruksikan Perbaikan Cepat Fasilitas Pelayanan Publik
Kamis, 10 Juli 2025 23:40Perencanaan hingga Master Plan Tuntas 2025, Stadion Untia Makassar Siap Masuk Konstruksi
Selasa, 08 Juli 2025 20:22Aliyah Mustika Ilham Sambut Program LDII, Dorong Kolaborasi Keumatan di Makassar
Senin, 07 Juli 2025 22:32Pemkot Makassar Tuntaskan Data 62.538 Penerima Iuran Sampah Gratis
Senin, 07 Juli 2025 22:24Kisah Istri di Gowa: Ditinggal Hamil Tanpa Kata, Suami Terancam Penjara
Sabtu, 05 Juli 2025 19:12Pemkot Makassar Gelar Expo Panti Asuhan 2025, Ratusan Anak-Anak Unjuk Keterampilan
Sabtu, 05 Juli 2025 16:56