MAKASSARMETRO– Banyaknya keluhan dari warga Kota Makassar, kini Disdukcapil berbenah diri.

Saat ini kata Kepala Bidan Pelayanan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Disdukcapil Kota Makassar Meliana mengaku pengurusan surat pindah penduduk kini sangatlah mudah.

“Sekarang sudah sangat mudah untuk mengurus administrasi, kalau kami disini persyaratannya sama saja dengan daerah lain, kalau mau pindah dari daerah asal ambil surat pindahnya, nanti kami konsolidasi, kalau betul dia mau pindah, nanti kami print surat kedatangannya,” ujar Meliana, Rabu, (1/8/2018).
Menurut dia, warga yang melakukan perpindahan penduduk wajib melakukan pelaporan terhadap RT/RW setempat agar diberi surat pengantar. Setelah itu, bersangkutan kembali melakukan pelaporan di kantor Kelurahan kemudian ke kantor Kecamatan.
“Setelah itu baru ke kantor Disdukcapil Kota,” tuturnya.
Setelah dari kantor Disdukcapil kota, dalam surat tersebut ada nomor Kartu Keluarga (KK) itu yang akan dibawah ke kantor kecamatan dimana wilayah anda tinggal. (*).
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28
Darije Kalezic Pulang ke Makassar, Tegaskan Cinta untuk PSM dan Suporternya
Rabu, 15 Juli 2026 13:18