MAKASSARMETRO– Banyaknya keluhan dari warga Kota Makassar, kini Disdukcapil berbenah diri.
Saat ini kata Kepala Bidan Pelayanan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Disdukcapil Kota Makassar Meliana mengaku pengurusan surat pindah penduduk kini sangatlah mudah.
“Sekarang sudah sangat mudah untuk mengurus administrasi, kalau kami disini persyaratannya sama saja dengan daerah lain, kalau mau pindah dari daerah asal ambil surat pindahnya, nanti kami konsolidasi, kalau betul dia mau pindah, nanti kami print surat kedatangannya,” ujar Meliana, Rabu, (1/8/2018).
Menurut dia, warga yang melakukan perpindahan penduduk wajib melakukan pelaporan terhadap RT/RW setempat agar diberi surat pengantar. Setelah itu, bersangkutan kembali melakukan pelaporan di kantor Kelurahan kemudian ke kantor Kecamatan.
“Setelah itu baru ke kantor Disdukcapil Kota,” tuturnya.
Setelah dari kantor Disdukcapil kota, dalam surat tersebut ada nomor Kartu Keluarga (KK) itu yang akan dibawah ke kantor kecamatan dimana wilayah anda tinggal. (*).
Hati Damai Apresiasi Aurama Terima Hasil Pilkada Gowa, DM: Beliau Luar Biasa
Sabtu, 07 Desember 2024 15:26Ketua DPRD Makassar Reses di Bangkala, Warga Keluhkan Soal Jalan Hingga Banjir
Sabtu, 07 Desember 2024 01:33Dituding Biang Kekalahan Sehati, Mario David Laporkan Akun Medsos ke Polisi
Jumat, 29 November 2024 23:35Seto-Rezki Ucapkan Selamat kepada paslon MULIA, Apresiasi Perjuangan Tim SEHATI
Kamis, 28 November 2024 18:50Pilkada Gowa Ricuh, Paslon Hati Damai Sampaikan Permohonan Maaf
Kamis, 28 November 2024 03:08Doa dan Dukungan Jadi Bekal Indira Yusuf Ismail Menanti Hasil Pilwalkot Makassar 2024
Rabu, 27 November 2024 13:26Rezki dan Suami Memilih di TPS 001 Puri Mutiara, Momen Bersejarah di Pilkada Makassar 2024
Rabu, 27 November 2024 13:23