MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali menertibkan sejumlah reklame liar di sejumlah titik, Kamis (9/8/2018).

Kasubid Reklame, Parkir & Retribusi Daerah, Adiyanto Said mengatakan, reklame yang ditertibkan oleh pihak Bapenda karena tidak memiliki izin dan juga tidak membayar pajak.

“Jadi tadi kita tertibkan beberapa reklame, termasuk dua billboard yang ada di Jalan Perintis Kemerdekaan. Billboard ini tanpa izin dan juga tidak bayar pajak,” ungkap Adiyanto Said.
Penertiban ini, kata Adiyanto, telah sesuai mekanisme dan prosedur dalam peraturan yang berlaku. Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 dan Perwali Makassar Nomor 35 Tahun 2016 mengatur sanksi bagi yang tidak bayar pajak.
Pihak Bapenda berharap kepada para wajib pajak reklame, agar dapat mengikuti alur perizinan pemasangan reklame berikut dengan penunaian pajaknya.
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah
Senin, 10 Agustus 2026 20:46
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81 RI, Pemkot Makassar Matangkan Seluruh Persiapan
Minggu, 09 Agustus 2026 08:28