MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perdagangan (Disdag), menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian, di Hotel La’Riz Makassar, Kamis (10/8/2018).
Tujuan dari kegiatan tersebut, agar konsumen maupun pelaku usaha memiliki pengetahuan dan pemahaman menyangkut aspek hukum yang terkait dengan keamanan, kesehatan, keselamatan konsumen dan lingkungan (K3L) demi kepentingan bersama.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Disdag Makassar, Andi Muh. Yasir dan dihadiri langsung oleh Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail.
“Kami harap darii kegiatan ini dapat meningkatkan kewaspadaan sekaligus agar konsumen lebih sadar, peduli serta mampu mandiri untuk melindungi dirinya serta dapat menumbuhkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab,” ujar Andi Muh. Yasir.
Kegiatan ini menghadapipara narasumber dari Badan Standardisasi Meterologi Legal (BSML) Regional IV, dan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Makassar.
Hadir pula pelaku usaha kecil menengah, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, serta mahasiswa yang menjadi peserta, sedikitnya terdapat 200 orang peserta dalam kegiatan ini
Dinas Kebudayaan Makassar Gelar Forum Renstra 2025-2029, Perkuat Peran Budaya dalam Pembangunan
Selasa, 18 Maret 2025 22:56Setelah Sukses Raih Rekor MURI, Makassar Kembali Jadi Tuan Rumah Buka Puasa Raja Salman
Senin, 17 Maret 2025 21:12Ramadhan Fest Diskop Makassar Ajak Generasi Muda Jadi Enterpreneur
Senin, 17 Maret 2025 21:09Dispora Makassar Gandeng Rian Fahardhi Beri Edukasi Bijak Bersosmed ke Anak Muda
Minggu, 16 Maret 2025 18:07Andi Suhada Gelar Reses Dua Titik Sekaligus di Kecamatan Makassar
Minggu, 16 Maret 2025 17:46Wali Kota Makassar Soroti Perusda yang Tak Capai Target, Minta Perbaikan Secepatnya
Sabtu, 15 Maret 2025 04:11Musrenbang RKPD 2026, Pemkot Makassar Prioritaskan Pembangunan Inklusif yang Berdaya Saing
Kamis, 13 Maret 2025 21:58Reses di Rappocini, Masalah Drainase Jadi Prioritas Utama Andi Suhada
Rabu, 12 Maret 2025 21:26