MAKASSARMETRO– Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Nielma Palamba mengimbau kepada masyarakat agar tetap memperhatikan syarat dalam pengajuan akte kelahiran melalui aplikasi Kucata’Ki.

“Kami tetap berkordinasi dengan petugas yang bertanggungjawab di layanan Kucata’Ki agar bisa lebih teliti dalam melayan masyarakat yang akan mengurus akte,”ujar Nielma.

Adapun beberapa syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan akte kelahiran melalui aplikasi Kucata’Ki adalah foto copy akta nikah orang tua, foto copy KTP dan KK orang tua serta surat keterangan lahir dari rumah sakit atau rumah sakit bersalin (asli).
Berkas yang ditolak oleh aplikasi Kucata’Ki bisa datang ke kantor Disdukcapil Makassar untuk melakukan perbaikan.
Diketahui, Kucata’Ki merupakan terobosan Disdukcapil Makassar terus memperlihatkan kemajuan sejak dilaunching.
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28
Darije Kalezic Pulang ke Makassar, Tegaskan Cinta untuk PSM dan Suporternya
Rabu, 15 Juli 2026 13:18