MAKASSARMETRO– Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Nielma Palamba mengimbau kepada masyarakat agar tetap memperhatikan syarat dalam pengajuan akte kelahiran melalui aplikasi Kucata’Ki.
“Kami tetap berkordinasi dengan petugas yang bertanggungjawab di layanan Kucata’Ki agar bisa lebih teliti dalam melayan masyarakat yang akan mengurus akte,”ujar Nielma.
Adapun beberapa syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan akte kelahiran melalui aplikasi Kucata’Ki adalah foto copy akta nikah orang tua, foto copy KTP dan KK orang tua serta surat keterangan lahir dari rumah sakit atau rumah sakit bersalin (asli).
Berkas yang ditolak oleh aplikasi Kucata’Ki bisa datang ke kantor Disdukcapil Makassar untuk melakukan perbaikan.
Diketahui, Kucata’Ki merupakan terobosan Disdukcapil Makassar terus memperlihatkan kemajuan sejak dilaunching.
Hati Damai Apresiasi Aurama Terima Hasil Pilkada Gowa, DM: Beliau Luar Biasa
Sabtu, 07 Desember 2024 15:26Ketua DPRD Makassar Reses di Bangkala, Warga Keluhkan Soal Jalan Hingga Banjir
Sabtu, 07 Desember 2024 01:33Dituding Biang Kekalahan Sehati, Mario David Laporkan Akun Medsos ke Polisi
Jumat, 29 November 2024 23:35Seto-Rezki Ucapkan Selamat kepada paslon MULIA, Apresiasi Perjuangan Tim SEHATI
Kamis, 28 November 2024 18:50Pilkada Gowa Ricuh, Paslon Hati Damai Sampaikan Permohonan Maaf
Kamis, 28 November 2024 03:08Doa dan Dukungan Jadi Bekal Indira Yusuf Ismail Menanti Hasil Pilwalkot Makassar 2024
Rabu, 27 November 2024 13:26Rezki dan Suami Memilih di TPS 001 Puri Mutiara, Momen Bersejarah di Pilkada Makassar 2024
Rabu, 27 November 2024 13:23