Disdukcapil Makassar Imbau Masyarakat Teliti Gunakan Kucata’Ki

Selasa, 14 Agustus 2018 14:49 WITA Reporter :
Disdukcapil Makassar Imbau Masyarakat Teliti Gunakan Kucata’Ki

MAKASSARMETRO– Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Nielma Palamba mengimbau kepada masyarakat agar tetap memperhatikan syarat dalam pengajuan akte kelahiran melalui aplikasi Kucata’Ki.

“Kami tetap berkordinasi dengan petugas yang bertanggungjawab di layanan Kucata’Ki agar bisa lebih teliti dalam melayan masyarakat yang akan mengurus akte,”ujar Nielma.

Adapun beberapa syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan akte kelahiran melalui aplikasi Kucata’Ki adalah foto copy akta nikah orang tua, foto copy KTP dan KK orang tua serta surat keterangan lahir dari rumah sakit atau rumah sakit bersalin (asli).

Berkas yang ditolak oleh aplikasi Kucata’Ki bisa datang ke kantor Disdukcapil Makassar untuk melakukan perbaikan.

Diketahui, Kucata’Ki merupakan terobosan Disdukcapil Makassar terus memperlihatkan kemajuan sejak dilaunching.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca