MAKASSARMETRO– Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Nielma Palamba mengimbau kepada masyarakat agar tetap memperhatikan syarat dalam pengajuan akte kelahiran melalui aplikasi Kucata’Ki.

“Kami tetap berkordinasi dengan petugas yang bertanggungjawab di layanan Kucata’Ki agar bisa lebih teliti dalam melayan masyarakat yang akan mengurus akte,”ujar Nielma.

Adapun beberapa syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan akte kelahiran melalui aplikasi Kucata’Ki adalah foto copy akta nikah orang tua, foto copy KTP dan KK orang tua serta surat keterangan lahir dari rumah sakit atau rumah sakit bersalin (asli).
Berkas yang ditolak oleh aplikasi Kucata’Ki bisa datang ke kantor Disdukcapil Makassar untuk melakukan perbaikan.
Diketahui, Kucata’Ki merupakan terobosan Disdukcapil Makassar terus memperlihatkan kemajuan sejak dilaunching.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02