MAKASSARMETRO– Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar melakukan pembongkaran dan penyegelan bangunan di sejumlah titik, Kamis (16/8/2018).

Kabid Penertiban Bangunan dan Ruang, Ismail Abdullah mengatakan, untuk bangunan di Jalan Gajah, Kecamatan Makassar, itu harus dibongkar sebab tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan DTRB.

” Berdasarkan laporan masyarakat, bangunan menghalangi jalanan yang merupakan fasilitas umum. Saya tanyakan Kepala Seksi, ternyata sudah pernah dibongkar, sebelumnya ditegur tiga kali,” ungkap Ismail.
Lebih lanjut, Ismail Abdullah menyebutkan, bahwa pemilik bangunan mengklaim bahwa jalan itu merupakan tanahnya.
” Kita cek IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dogitnya tidak sesuai. Gambar rancangan atau blue print nya juga. Yang jelas bangunan itu harus dibongkar, karena kita berdasarkan IMB dan rancangannya,” katanya.
Sementara di ketiga titik lainnya, yakni bangunan yang berada di Kecamatan Manggala dan Rappocini hanya disegel. Kata Ismail, masih diberikan rentang waktu untuk menunjukkan IMB.
“Untuk (bangunan) yang di Manggala dan Rappocini , ada bangunan yang baru tahap pembangunan. Kita minta ditunjukkan IMB. Mereka tidak dapat menunjukkannya, kita berikan teguran dan segel serta beri mereka waktu untuk tunjukkan IMB,” ucap Ismail.
Dia mengaku apa yang dilakukan DTRB Kota Makassar hanya untuk menjalankan amanah yang diberikan yakni menegakkan aturan.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02