MAKASSARMETRO– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar terus berupaya memberikan kemudahan dalam pelayanan.

SKPD yang dikomandoi A. Bukti Djufrie ini memang telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Oleh karenanya, pihaknya bakal menerapkan sistem online.

Dibanding dengan sistem konvensional, sistem online yang akan diterapkan untuk pengurusan penerbitan izin memiliki sejumlah keunggulan. Adapun keunggulannya sebagai berikut:
1. Menjawab kebutuhan masyarakat
Kehidupan warga Kota Makassar yang dinamis dan mobile, membutuhkan proses yang mudah, cepat dan aman. Sistem online yang bakal diterapkan DPM-PTSP Makassar bakal menjawab kebutuhan masyarakat dalam hal perizinan.
Mudah cukup melalui smartphone bisa diakses baik informasi kelengkapan administrasi maupun prosedurnya. Cepat karena semua layanan perizinan ada dalam satu tempat, dan aman, bisa dipantau tahapan penerbitannya sekaligus menghindari perilaku pungli.
2. Mendukung kampanye “paperless”
Penggunaan sistem online, secara otomatis mengurangi penggunaan kertas. Diketahui, gerakan non-kertas atau paperless di instansi maupun perusahaan tengah digalakkan. Alur perizinan bisa jalan sekaligus membantu kelestarian lingkungan.
3. Mendukung GNNT
Selain mendukung kampanye paperless, sistem ini juga mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) atau yang populer disebut cashless. Pasalnya, pengurusan perizinan yang mensyaratkan retribusi bisa menggunakan cara cashless ini. Rekam jejak transfer juga bisa terlacak, jadi aman.
4. Melengkapi Sombere’ and Smartcity
Makassar terus memacu diri untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan transparan melalui e-Open Government. Pengurusan perizinan online ini akan melengkapi konsep smartcity yang diusung Pemkot Makassar ini.
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11
Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
Senin, 27 Juli 2026 19:09