Kota Makassar Go Green, DLH Himbau Masyarakat Pahami Perwali No 69 Tahun 2016

Selasa, 28 Agustus 2018 21:50 WITA Reporter :
Kota Makassar Go Green, DLH Himbau Masyarakat Pahami Perwali No 69 Tahun 2016

MAKASSARMETRO– Keseriusan Pemerintah Kota Makassar untuk senantiasa menambah ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30% dari luas kota terus diupayakan.

Melalui sosialisasi pengembangan RTH yang digelar untuk ke-6 kalinya dalam setahun ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar kembali menekankan aturan.

Dihadapan para Lurah dan pihak BUMN, BUMD, dan pihak/swasta DLH mengingatkan untuk senatiasa mematuhi Peraturan Walikota No 69 Tahun 2016 tentang izin pemanfaatan, penataan, dan pengelolaan RTH di Kota Makassar.

Perwali 69 tahun 2016 ini memiliki dasar hukum :
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2007 tentang penataan RTH di perkotaan
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan
– Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 tahun 2014 tentang penataan dan pengelolahan RTH.

Pada hakikatnya aturan tersebut mewajibkan masyarakat tanpa terkecuali untuk senantiasa memelihara, menjaga, memanfaatkan, dan mengendalikan ruang terbuka hijau baik yang bersifat public maupun privat.

“Makassar tidak mungkin menjadi Kota Dunia tanpa lingkungan yang sehat dan nyaman, maka Makassar go green harus dilaksanakan semua pihak baik itu masyarakat, swasta, lembaga/badan dan/atau perseorangan,” ungkap Novi Selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Kemitraan DLH Makassar.

“Peran serta masyarakat dapat berupa penataan RTH, kerja sama dalam pemanfaatan, kontribusi dalam pemikiran, serta dalam hal pembiayaan maupun tenaga fisik untuk pelaksanaan,” pungkasnya.

Jadi harapan DLH Kota Makassar kedepan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penebangan pohon terlebih di kawasan atau area yang dinaungi oleh pemerintah Kota Makassar.

Dan bagi yang tidak mengindahkan aturan tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari tertulis, lisan, hingga pidana.

“Kalau masyarakat ingin melakukan penebangan atau pemanfaatan terhadap tanaman yang ada di Kota Makassar itu mesti ada perizinannya terlebih dahulu,” tutup Novi.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca