MAKASSARMETRO– Keseriusan Pemerintah Kota Makassar untuk senantiasa menambah ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30% dari luas kota terus diupayakan.

Melalui sosialisasi pengembangan RTH yang digelar untuk ke-6 kalinya dalam setahun ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar kembali menekankan aturan.

Dihadapan para Lurah dan pihak BUMN, BUMD, dan pihak/swasta DLH mengingatkan untuk senatiasa mematuhi Peraturan Walikota No 69 Tahun 2016 tentang izin pemanfaatan, penataan, dan pengelolaan RTH di Kota Makassar.
Perwali 69 tahun 2016 ini memiliki dasar hukum :
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2007 tentang penataan RTH di perkotaan
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan
– Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 tahun 2014 tentang penataan dan pengelolahan RTH.
Pada hakikatnya aturan tersebut mewajibkan masyarakat tanpa terkecuali untuk senantiasa memelihara, menjaga, memanfaatkan, dan mengendalikan ruang terbuka hijau baik yang bersifat public maupun privat.
“Makassar tidak mungkin menjadi Kota Dunia tanpa lingkungan yang sehat dan nyaman, maka Makassar go green harus dilaksanakan semua pihak baik itu masyarakat, swasta, lembaga/badan dan/atau perseorangan,” ungkap Novi Selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Kemitraan DLH Makassar.
“Peran serta masyarakat dapat berupa penataan RTH, kerja sama dalam pemanfaatan, kontribusi dalam pemikiran, serta dalam hal pembiayaan maupun tenaga fisik untuk pelaksanaan,” pungkasnya.
Jadi harapan DLH Kota Makassar kedepan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penebangan pohon terlebih di kawasan atau area yang dinaungi oleh pemerintah Kota Makassar.
Dan bagi yang tidak mengindahkan aturan tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari tertulis, lisan, hingga pidana.
“Kalau masyarakat ingin melakukan penebangan atau pemanfaatan terhadap tanaman yang ada di Kota Makassar itu mesti ada perizinannya terlebih dahulu,” tutup Novi.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi
Kamis, 25 Juni 2026 15:42
Wali Kota Makassar Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism
Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27
Lantik 369 Kepsek, Wali Kota Makassar Tegaskan Larang Praktik Titip-Menitip
Selasa, 23 Juni 2026 19:24
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27