MAKASSARMETRO– Partisipasi pengusaha hotel dalam menunaikan pajak semakin menunjukkan tren positif di tahun 2018. Kendati demikian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menyebut masih ada yang nakal.

“Ada beberapa, tapi alhamdulilaah selama ini palingan satu atau dua saja,” ungkap Kabid Pajak Hotel, Hiburan Air Bawah Tanah, dan PPJ Bapenda, Husni Mubarak, Kamis (6/9/2018).

Husni Mubarak menilai, hal yang ini tidak terlepas dari proses edukasi melalui sosialisasi yang rutin digelar oleh Bapenda terhadap wajib pajak.
“Kita rutin gelar sosialisasi, malah dua kali setahun. Selain untuk silaturahmi dengan wajib pajak, juga untuk mengingatkan kembali pentingnya pajak harus dibayarkan,” katanya.
Selain itu, lanjut Husni, sanksi yang diberikan oleh Bapenda Makassar terhadap hotel juga menunjukkan dampak yang signifikan. Seperti pemasangan spanduk dan stiker: “Hotel ini tidak bayar Pajak” dan bisa dilihat secara jelas oleh pengunjung.
Lagipula baik hotel bintang berapa pun tetap akan dikenakan pajak sebesar 10 persen. Posisi hotel, kata Husni, sebagai wajib pungut pajak. Di mana pengunjunglah yang menanggung besaran pajak tersebut.
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah
Senin, 10 Agustus 2026 20:46
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81 RI, Pemkot Makassar Matangkan Seluruh Persiapan
Minggu, 09 Agustus 2026 08:28