MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terus berupaya mempermudah akses layanan bagi masyarakat.

DPM-PTSP Kota Makassar bakal menggratiskan penerbitan izin usaha bagi seluruh Badan Usaha Lorong (BULo) yang ada di lorong-lorong Kota Makassar.

“Bagi Badan Usaha Lorong yang ingin melakukan pengurusan penerbitan izin usahanya, kami akan bebaskan dari biaya, gratis,” ungkap Kabid Pelayanan Perizinan Non Teknis, Andi Engka. Selasa (11/9/2018).
Mengenai caranya, Andi Engka memaparkan, terlebih dahulu BULo yang akan mengurus perizinan harus memperoleh rekomendasi dari camat setempat.
“Jadi caranya itu, harus minta rekomendasi di kecamatan dulu. Karena mereka yang tahu kondisi di wilayah,” ucap Andi Engka.
Layanan ini juga berlaku bagi para pedagang yang menempati kios di Kanre Rong Ri Karebosi yang ingin mengurus izin usahanya. Namun, rekomendasi bukan melalui camat, melainkan UPTD Kanre Rong Ri Karebosi.
Upaya ini dilakukan DPM-PTSP untuk mendukung peningkatan iklim usaha kecil menengah di Makassar. Di mana, diperlukan izin usaha sebagai legalitas usaha pedagang.
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03