MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terus berupaya mempermudah akses layanan bagi masyarakat.

DPM-PTSP Kota Makassar bakal menggratiskan penerbitan izin usaha bagi seluruh Badan Usaha Lorong (BULo) yang ada di lorong-lorong Kota Makassar.

“Bagi Badan Usaha Lorong yang ingin melakukan pengurusan penerbitan izin usahanya, kami akan bebaskan dari biaya, gratis,” ungkap Kabid Pelayanan Perizinan Non Teknis, Andi Engka. Selasa (11/9/2018).
Mengenai caranya, Andi Engka memaparkan, terlebih dahulu BULo yang akan mengurus perizinan harus memperoleh rekomendasi dari camat setempat.
“Jadi caranya itu, harus minta rekomendasi di kecamatan dulu. Karena mereka yang tahu kondisi di wilayah,” ucap Andi Engka.
Layanan ini juga berlaku bagi para pedagang yang menempati kios di Kanre Rong Ri Karebosi yang ingin mengurus izin usahanya. Namun, rekomendasi bukan melalui camat, melainkan UPTD Kanre Rong Ri Karebosi.
Upaya ini dilakukan DPM-PTSP untuk mendukung peningkatan iklim usaha kecil menengah di Makassar. Di mana, diperlukan izin usaha sebagai legalitas usaha pedagang.
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03
Munafri Bangun Ekosistem Ekonomi Sirkular melalui Sekolah dan Bank Sampah
Senin, 21 September 2026 22:00
Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar
Minggu, 20 September 2026 20:43
Aliyah Mustika Ilham Ajak Lulusan Poltekpar Makassar Jadi Talenta Unggul Industri Pariwisata
Sabtu, 19 September 2026 23:01
Titip Pesan ke Wisudawan STIM-LPI, Appi: Jaga Integritas dan Nama Baik Almamater
Sabtu, 19 September 2026 20:14
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
Kamis, 17 September 2026 20:55
Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang
Rabu, 16 September 2026 20:53