September, Penerimaan Pajak Restoran Capai 78 Persen Dari Target

17 Sep 2018 22:54
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar optimis mencapai target penerimaan pajak restoran. Terhitung, Senin (17/9/2018, penerimaan dari pajak restoran sudah mencapai 78 persen dari total target Rp. 147 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pajak I dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Ibrahim Akkas Mulla di Hotel Asyira, Jalan Maipa. Senin (17/9/2018).

“Terhitung hari ini penerimaan dari pajak restoran sudah mencapai Rp. 116 miliar atau 78 persen dari target untuk tahun 2018. Target kita tahun ini Rp. 147 miliar,” ungkap Ibrahim Akkas Mulla.

Nilai ini, kata Ibrahim Akkas, surplus Rp. 22 miliar dibanding tanggal dan bulan yang sama di tahun sebelumnya. Diketahui total target penerimaan pajak dan retribusi untuk pendapatan asli daerah juga meningkat, Rp. 1,2 triliun.

Lebih lanjut, dia mengingatkan kepada wajib pajak restoran bahwa dibutuhkan self assessment atau kesadaran sendiri untuk melaporkan pajak yang harus disetorkan ke kas daerah.

“Lagi pula kan ini restoran sebenarnya, mereka itu wajib pungut. Karena yang membayar pajak itu adalah costumer. Jadi dari jumlah pembayaran yang pelanggan bayar itu termasuk didalamnya pajak 10% jadi sisa wajib pajak restoran ini yang mengumpulkan pajak itu dan kemudian dibayarkan tiap bulannya,” kata Ibrahim.

Maka dari itu, Ibrahim menghimbau pihak pengelola restoran, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya agar melaporkan secara jujur transaksi real yang terjadi. Biasanya wajib pajak enggan melaporkan transaksinya secara transparan agar nominal pajaknya bisa turun.

“Makanya kita terjunkan Laskar Peduli Pajak untuk memantau langsung di lapangan dan melakukan pencatatan real wajib pajak sebagai langkah antisipasi,” pungkasnya.

Berita Terkini