MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat target pajak restoran untuk tahun 2018 sebesar Rp. 147 miliar.

“Terdapat lebih dari 2.000 usaha cafe dan restoran yang berada di Makassar dengan penerimaan pajak restoran lebih dari Rp. 140 milyar,” ungkap Kabid Pajak I dan Retribusi Daerah Bapenda, Ibrahim Akkas Mulla, Senin (17/9/2018).

Potensi penerimaan pajak restoran diprediksi bakal tumbuh, pasalnya iklim usaha kuliner di Kota Makassar semakin subur. Pihak Bapenda Makassar tetap melakukan pendataan.
Dia menyebut tidak ada alasan pihak pengusaha restoran untuk tidak membayar pajak. Pasalnya, posisi restoran atau rumah makan sebagai wajib pungut pajak.
“Perlu diketahui pajak restoran itu, sebenarnya dari pengunjung atau kustomer. Kustomer menyalurkan pajaknya pajak melalui pengelola restoran,” pungkasnya.
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah
Senin, 10 Agustus 2026 20:46
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81 RI, Pemkot Makassar Matangkan Seluruh Persiapan
Minggu, 09 Agustus 2026 08:28