Target Meningkat, Bapenda Makassar Data Potensi Wajib Pajak Restoran

17 Sep 2018 15:14
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat target pajak restoran untuk tahun 2018 sebesar Rp. 147 miliar.

“Terdapat lebih dari 2.000 usaha cafe dan restoran yang berada di Makassar dengan penerimaan pajak restoran lebih dari Rp. 140 milyar,” ungkap Kabid Pajak I dan Retribusi Daerah Bapenda, Ibrahim Akkas Mulla, Senin (17/9/2018).

Potensi penerimaan pajak restoran diprediksi bakal tumbuh, pasalnya iklim usaha kuliner di Kota Makassar semakin subur. Pihak Bapenda Makassar tetap melakukan pendataan.

Dia menyebut tidak ada alasan pihak pengusaha restoran untuk tidak membayar pajak. Pasalnya, posisi restoran atau rumah makan sebagai wajib pungut pajak.

“Perlu diketahui pajak restoran itu, sebenarnya dari pengunjung atau kustomer. Kustomer menyalurkan pajaknya pajak melalui pengelola restoran,” pungkasnya.

Berita Terkini