Bapenda Makassar: Self Assessment Butuh Kejujuran Wajib Pajak
MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menyebut terdapat dua sistem penghitungan besaran pajak yang harus ditunaikan wajib pajak.
Yang pertama sistem official, dan yang kedua adalah self assessment. Sistem official ditentukan nilai pajaknya berdasarkan aturan dan ketentuan serta penghitungan yang dilakukan Bapenda Makassar.
“Pembayaran pajak ini ada dua, pertama sistem official. Pada sistem official setiap wajib pajak telah ditentukan nilai pajaknya,” ungkap Kabid Pajak I dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Makassar, Ibrahim Akkas Mulla, Rabu (9/5/2018).
Sedangkan self assessment, kata Ibrahim Akkas Mulla, wajib pajak sendirilah yang melakukan penghitungan besaran nilai pajaknya.
“Sementara di sistem self Assessment itu Wajib pajak menghitung sendiri nilai pajaknya, kendalanya adalah tingkat kejujuran wajib pajak masih minim,” katanya.
Oleh karenanya, Bapenda Makassar rutin melakukan sosialisasi kepatuhan pajak terhadap wajib pajak sesuai dengan kategorinya masing-masing.
“Makanya, dengan sosialisasi yang dilakukan dapat memberikan pemahaman dan membuka kesadaran wajib pajak. Dengan sampainya informasi terkait regulasi dan kebijakan ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” pungkasnya.