MAKASSARMETRO– Pajak bumi dan bangunan (PBB) memasuki telah berada di ambang batas pembayaran. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar penerimaan PBB mencapai 80 persen, Sabtu (30/9/2018).

Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan mengatakan, bagi yang melewati atas waktu pembayaran 30 September bakal dikenakan denda sebesar 2 persen

“PBB jatuh temponya 30 September, setelah itu kena denda 2%. Kita berharap bisa mencapai 100%,” ungkap Irwan Adnan.
Diketahui, Bapenda Makassar menargetkan Rp. 155 miliar di tahun ini. Sumbangsih PBB dalam penerimaan pendapatan asli daerah cukup besar, yakni sekitar 20 persen.
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata pada APEKSI 2026 di Medan
Selasa, 30 Juni 2026 21:52
Wali Kota Makassar Ingatkan Pengelola Dana BOS: Integritas Harga Mati
Senin, 29 Juni 2026 16:14
Wali Kota Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 25 Juni 2026 21:28
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi
Kamis, 25 Juni 2026 15:42
Wali Kota Makassar Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism
Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27