MAKASSARMETRO– Pajak bumi dan bangunan (PBB) memasuki telah berada di ambang batas pembayaran. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar penerimaan PBB mencapai 80 persen, Sabtu (30/9/2018).

Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan mengatakan, bagi yang melewati atas waktu pembayaran 30 September bakal dikenakan denda sebesar 2 persen

“PBB jatuh temponya 30 September, setelah itu kena denda 2%. Kita berharap bisa mencapai 100%,” ungkap Irwan Adnan.
Diketahui, Bapenda Makassar menargetkan Rp. 155 miliar di tahun ini. Sumbangsih PBB dalam penerimaan pendapatan asli daerah cukup besar, yakni sekitar 20 persen.
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah
Senin, 10 Agustus 2026 20:46
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81 RI, Pemkot Makassar Matangkan Seluruh Persiapan
Minggu, 09 Agustus 2026 08:28