PBB Jatuh Tempo, Bapenda Makassar Ingatkan Sanksi

Minggu, 30 September 2018 16:10 WITA Reporter :
PBB Jatuh Tempo, Bapenda Makassar Ingatkan Sanksi

MAKASSARMETRO– Pajak bumi dan bangunan (PBB) memasuki telah berada di ambang batas pembayaran. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar penerimaan PBB mencapai 80 persen, Sabtu (30/9/2018).

Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan mengatakan, bagi yang melewati atas waktu pembayaran 30 September bakal dikenakan denda sebesar 2 persen

“PBB jatuh temponya 30 September, setelah itu kena denda 2%. Kita berharap bisa mencapai 100%,” ungkap Irwan Adnan.

Diketahui, Bapenda Makassar menargetkan Rp. 155 miliar di tahun ini. Sumbangsih PBB dalam penerimaan pendapatan asli daerah cukup besar, yakni sekitar 20 persen.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca