PBB Jatuh Tempo, Bapenda Makassar Ingatkan Sanksi

30 Sep 2018 16:10
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Pajak bumi dan bangunan (PBB) memasuki telah berada di ambang batas pembayaran. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar penerimaan PBB mencapai 80 persen, Sabtu (30/9/2018).

Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan mengatakan, bagi yang melewati atas waktu pembayaran 30 September bakal dikenakan denda sebesar 2 persen

“PBB jatuh temponya 30 September, setelah itu kena denda 2%. Kita berharap bisa mencapai 100%,” ungkap Irwan Adnan.

Diketahui, Bapenda Makassar menargetkan Rp. 155 miliar di tahun ini. Sumbangsih PBB dalam penerimaan pendapatan asli daerah cukup besar, yakni sekitar 20 persen.

Berita Terkini