Inspektorat Makassar Gelar Sosialisasi Perpres Dan Peraturan Tentang Pengadaan Barang dan Jasa

02 Okt 2018 13:26
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Dengan mengacu pada SK Walikota Makassar No. 1104/188.700.05/Tahun 2018 pada tanggal 26 Februari 2018 perihal sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi Aparat Pengawasan pada Inspektorat Kota Makassar.

Maka pihak Inspektorat menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden RI(Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan, serta Peraturan LKPP RI Nomor 17 Tahun 2018 di Hotel Alden, Jalan Lasinrang, Kota Makassar, Selasa (2/10/2018).

Pada kegiatan sosialisasi ini, dihadiri oleh ratusan Auditor yang diharapkan mampu memahami peraturan-peraturan tersebut agar tidak timbul berbagai permasalahan yang menyangkut pengadaan barang dan jasa.

Zainal Ibrahim selaku Kepala Inspektorat Kota Makassar sangat berharap peserta dapat menyerap materi tentang peraturan-peraturan terkait Pengadaan Barang dan Jasa.

Disisi lain dirinya juga sangat menyayangkan ketidakhadiran utusan dari Unit Layanan Pengadaaan sebagai peserta

“Tadinya saya berharap ada dari pihak ULP yang hadir disini, pasalnya kalau ada apa-apa yang tidak selalu larinya ke Inspektorat, padahal itu wilayah kerjanya,” pungkas Zainal Ibrahim saat membuka kegiatan sosialisasi.

Berita Terkini