Inspektorat Makassar Sosialisasikan Daftar Hitam Pengadaan Barang/Jasa

Rabu, 03 Oktober 2018 13:32 WITA Reporter :
Inspektorat Makassar Sosialisasikan Daftar Hitam Pengadaan Barang/Jasa

MAKASSARMETRO– Pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan baik dari Kementerian, lembaga, intitusi maupun pemerintah daerah. proses diawali dari perencanaan kebutuhan, hingga proses penyelesaian kegiatan perolehan barang dan jasa.

Proses ini hanya boleh dilakukan penyedia barang dan jasa yang menang lelang. Namun, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan maka dibuatlah Daftar Hitam Pengadaan Barang/Jasa.

Oleh karenanya, Inspektorat Daerah Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Kepala LKPP RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Hotel Alden, Jalan Lasinrang. Selasa (2/10/2018).

Kegiatan yang meghadirkan Wakil Ketua Ikatan Akhili Pengadaan Indonesia (IAPI), M. Kahar Palinrungi ini dihadiri Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Auditor/P2UPD di Lingkup Inspektorat Daerah Kota MakassarPejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Auditor/P2UPD di Lingkup Inspektorat Daerah Kota Makassar.

Dalam kesempatan tersebut, M. Kahar Palinrungi yang juga Ketua Unit Layanan Pengadaan UNM Makassar ini mendorong auditor yang hadir agar meningkatkan pemahaman terkait Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi syarat masuk ke dalam Daftar Hitam.

Hal ini bertujuan, agar rekanan tidak bermain-main dalam menggunakan wewenang sebagai pelaksana proyek pemerintahan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ataupun sumber lainnya. Pasalnya, jika telah masuk dalam daftar hitam yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan pengadaan di seluruh Indonesia.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca