MAKASSARMETRO– Surat Ijin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB) merupakan sertifikat yang diberikan kepada pelaku teknis bangunan gedung.

SIPTB merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Kota Makassar, kepada mereka dalam melakukan praktek profesinya di Kota Makassar.

“Permohonan SIPTB ini menjadi rangkaian simbolis untuk membuka ruang besar bagi pelaku teknis bangunan gedung, dalam hal ini yang berprofesi sebagai arsitek, sipil struktur, insiyur mekanik dan elektrik untuk melakukan praktek profesinya di Kota Makassar,” terang Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Ahmad Kafrawi.
Menurut Kafrawi, dengan penerapan SIPTB, merupakan upaya besar dalam hal memberikan pemahaman kepada pelaku teknis bangunan baik yang akan membuka praktek secara profesional maupun yang telah berprofesi tentulah harus memiliki ijin praktek tersebut.
“Pemberian izin ini diharapkan agar pelaku teknis bangunan yang ada bisa terdaftar, termasuk yang memiliki praktek secara profesional. Sehingga pemahaman lokal konteks mereka dalam bekerja sesuai dengan profesinya juga sesuai dengan aturan bangunan gedung yang berlaku di Kota Makassar,” terangnya.
“Jadi SIPTB ini layaknya surat izin praktek bagi dokter, apoteker, bidan, pengacara dan berbagai profesi lainnya,” tambah Kafrawi.
Adapun kelengkapan dan syarat untuk memperoleh SIPTB tersebut, pelaku teknis bangunan harus menyiapkan beberapa dokumen penting diantaranya wajib memiliki SKA, pengalaman kerja dan rekomendasi dari asosiasi profesi yang bersangkutan.
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
Kamis, 17 September 2026 20:55
Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang
Rabu, 16 September 2026 20:53
Siswa TK-SMP di Makassar Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 September
Selasa, 15 September 2026 21:51
Purbaya Diganti, Suahasil Nazar Jabat Menkeu
Senin, 14 September 2026 16:50
Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi di Aturan Ganjil Genap Saat Pengisian di SPBU
Senin, 14 September 2026 16:44
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29