MAKASSARMETRO– Surat Ijin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB) merupakan sertifikat yang diberikan kepada pelaku teknis bangunan gedung.

SIPTB merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Kota Makassar, kepada mereka dalam melakukan praktek profesinya di Kota Makassar.

“Permohonan SIPTB ini menjadi rangkaian simbolis untuk membuka ruang besar bagi pelaku teknis bangunan gedung, dalam hal ini yang berprofesi sebagai arsitek, sipil struktur, insiyur mekanik dan elektrik untuk melakukan praktek profesinya di Kota Makassar,” terang Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Ahmad Kafrawi.
Menurut Kafrawi, dengan penerapan SIPTB, merupakan upaya besar dalam hal memberikan pemahaman kepada pelaku teknis bangunan baik yang akan membuka praktek secara profesional maupun yang telah berprofesi tentulah harus memiliki ijin praktek tersebut.
“Pemberian izin ini diharapkan agar pelaku teknis bangunan yang ada bisa terdaftar, termasuk yang memiliki praktek secara profesional. Sehingga pemahaman lokal konteks mereka dalam bekerja sesuai dengan profesinya juga sesuai dengan aturan bangunan gedung yang berlaku di Kota Makassar,” terangnya.
“Jadi SIPTB ini layaknya surat izin praktek bagi dokter, apoteker, bidan, pengacara dan berbagai profesi lainnya,” tambah Kafrawi.
Adapun kelengkapan dan syarat untuk memperoleh SIPTB tersebut, pelaku teknis bangunan harus menyiapkan beberapa dokumen penting diantaranya wajib memiliki SKA, pengalaman kerja dan rekomendasi dari asosiasi profesi yang bersangkutan.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02