MAKASSARMETRO– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menemukan sejumlah bangunan yang melanggar. Salah satu yang ditemukan yakni banyaknya pelanggaran garis sempadan jalan.

Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Ahmad Kafrawi mengatakan pelanggaran in didominasi tempat usaha. Dia menilai pemilik ataupun pengembang yang membangun tidak memperhatikan garis sempadan jalan.

” Bangunan di Kota Makassar cukup banyak yang posisinya keluar hingga ke tepi jalan. pemilik bangunan saat mulai membangun tidak memperhatikan garis sempadan jalan,” ungkap Ahmad Kafrawi.
Lebih lanjut Ahmad Kafrawi menyebut pelanggaran semacam ini memiliki sanksi sebagaimana yang telah diatur. Dia menyebut bagi yang melanggar dapat dilakukan pembongkaran.
“Sanksi terberat dari pelanggaran ini ya pembongkaran. Namun tidak langsung membongkar kita akan menyurat terlebih dahulu sebagai peringatan. Nanti kalau peringatan tidak diindahkan baru akan dibongkar oleh tim kami,” katanya.
Kafrawi menambahkan, garis sempadan jalan sangat penting. Sebab dapat berfungsi sebagai tempat parkir kendaraan bagi pengunjung.
” Agar pengunjung tidak memarkir kendaraan di badan jalan. Termasuk dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau,” pungkasnya.
Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang
Rabu, 16 September 2026 20:53
Siswa TK-SMP di Makassar Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 September
Selasa, 15 September 2026 21:51
Purbaya Diganti, Suahasil Nazar Jabat Menkeu
Senin, 14 September 2026 16:50
Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi di Aturan Ganjil Genap Saat Pengisian di SPBU
Senin, 14 September 2026 16:44
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29
Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus
Sabtu, 12 September 2026 10:07
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
Jumat, 11 September 2026 23:12