MAKASSARMETRO– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menemukan sejumlah bangunan yang melanggar. Salah satu yang ditemukan yakni banyaknya pelanggaran garis sempadan jalan.

Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Ahmad Kafrawi mengatakan pelanggaran in didominasi tempat usaha. Dia menilai pemilik ataupun pengembang yang membangun tidak memperhatikan garis sempadan jalan.

” Bangunan di Kota Makassar cukup banyak yang posisinya keluar hingga ke tepi jalan. pemilik bangunan saat mulai membangun tidak memperhatikan garis sempadan jalan,” ungkap Ahmad Kafrawi.
Lebih lanjut Ahmad Kafrawi menyebut pelanggaran semacam ini memiliki sanksi sebagaimana yang telah diatur. Dia menyebut bagi yang melanggar dapat dilakukan pembongkaran.
“Sanksi terberat dari pelanggaran ini ya pembongkaran. Namun tidak langsung membongkar kita akan menyurat terlebih dahulu sebagai peringatan. Nanti kalau peringatan tidak diindahkan baru akan dibongkar oleh tim kami,” katanya.
Kafrawi menambahkan, garis sempadan jalan sangat penting. Sebab dapat berfungsi sebagai tempat parkir kendaraan bagi pengunjung.
” Agar pengunjung tidak memarkir kendaraan di badan jalan. Termasuk dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau,” pungkasnya.
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03