MAKASSARMETRO– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, bakal menindak tegas pengembang yang melakukan perubahan pada Rencana Tapak dengan membangun di lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Rencana Tapak ini adalah gambar dua dimensi yang menunjukkan detail dari rencana yang akan dilakukan terhadap sebuah kavling tanah, baik menyangkut rencana jalan, utilitas air bersih, listrik, dan air kotor, fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Kepala Dinas Penataan Ruang Ahmad Kafrawi mengungkapkan, setiap pengembang sudah seharusnya tidak mengubah Iagi situasi bangunannya di luar rencana tapak yang telah ditentukan berdasarkan gambar yang diajukan di perizinan.
Bila hal itu dilakukan maka pengembang telah melanggar peraturan.
“Bila terjadi pelanggaran, kami akan memintanya secara baik-baik dan jika tetap tidak didengar, pasti upaya hukum akan ditempuh, dan tentunya apapun hasil dari rekomendasi DPRD pasti akan kami Iaksanakan,” ujarnya.
Ahmad Kafrawi mengatakan, pembangunan di lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang bisa berakibat pada tindak pidana.
Oleh karena itu, Ahmad Kafrawi menegaskan pihak pengembang agar segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebelum pembangunannya di atas lahan itu rampung.
“Untuk pengembang yang tidak bisa ikut aturan kami akan tegur, kalau teguran pertama dan kedua tidak di indahkan. Kami akan lakukan jalur hukum untuk memberikan efek jera,” ungkapnya.
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
Kamis, 17 September 2026 20:55
Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang
Rabu, 16 September 2026 20:53
Siswa TK-SMP di Makassar Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 September
Selasa, 15 September 2026 21:51
Purbaya Diganti, Suahasil Nazar Jabat Menkeu
Senin, 14 September 2026 16:50
Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi di Aturan Ganjil Genap Saat Pengisian di SPBU
Senin, 14 September 2026 16:44
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29