MAKASSARMETRO– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, bakal menindak tegas pengembang yang melakukan perubahan pada Rencana Tapak dengan membangun di lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Rencana Tapak ini adalah gambar dua dimensi yang menunjukkan detail dari rencana yang akan dilakukan terhadap sebuah kavling tanah, baik menyangkut rencana jalan, utilitas air bersih, listrik, dan air kotor, fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Kepala Dinas Penataan Ruang Ahmad Kafrawi mengungkapkan, setiap pengembang sudah seharusnya tidak mengubah Iagi situasi bangunannya di luar rencana tapak yang telah ditentukan berdasarkan gambar yang diajukan di perizinan.
Bila hal itu dilakukan maka pengembang telah melanggar peraturan.
“Bila terjadi pelanggaran, kami akan memintanya secara baik-baik dan jika tetap tidak didengar, pasti upaya hukum akan ditempuh, dan tentunya apapun hasil dari rekomendasi DPRD pasti akan kami Iaksanakan,” ujarnya.
Ahmad Kafrawi mengatakan, pembangunan di lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang bisa berakibat pada tindak pidana.
Oleh karena itu, Ahmad Kafrawi menegaskan pihak pengembang agar segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebelum pembangunannya di atas lahan itu rampung.
“Untuk pengembang yang tidak bisa ikut aturan kami akan tegur, kalau teguran pertama dan kedua tidak di indahkan. Kami akan lakukan jalur hukum untuk memberikan efek jera,” ungkapnya.
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03