MAKASSARMETRO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, kembali menggelar Rapat Paripurna tentang pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar, Senin 15 Oktober 2018.

Tiga Perda tersebut yaitu, Perda Perlindungan Anak, Perda Tata Tertib anggota DPRD kota Makassar dan Perda tentang Kode Etik anggota DPRD Kota Makassar.

“Saya bersama seluruh jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi yang tinggi serta penghargaan yang sebesar-besarnya, atas kinerja DPRD yang telah menghasilkan Ranperd usul inisiatif yang hari ini ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto dalam sambutannya.
Danny Pomanto juga berharap agar peraturan daerah yang ditetapkan hari ini senantiasa menjadi perhatian eksekutif untuk disikapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap agar dewan yang terhormat dapat bersama dengan eksekutif mengawal pelaksanaan peraturan daerah, sebagai instrumen hukum dan kebijakan Pemerintah Kota Makassar,” haturnya.
Dengan demikian Ranperda tentang perlindungan anak dan Rancangan peraturan DPRD kota Makassar tentang kode etik resmi ditetapkan.
Kunjungi Dapil, ARW Pastikan Program Sambungan Listrik Gratis Tepat Sasaran
Senin, 20 April 2026 18:31
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan Makassar, Kapal Menyusul
Senin, 20 April 2026 10:02
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
Sabtu, 18 April 2026 21:07
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Sabtu, 18 April 2026 21:00
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32
Melinda Aksa Tekankan Peran Strategis Penyuluh dalam Tangani Darurat Sampah di Makassar
Selasa, 14 April 2026 23:38
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Selasa, 14 April 2026 20:35