Gelar Sosialisasi Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Perizinan, Kadis DPMPTSP: Mari Berantas Calo

Rabu, 24 Oktober 2018 10:40 WITA Reporter :
Gelar Sosialisasi Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Perizinan, Kadis DPMPTSP: Mari Berantas Calo

MAKASSARMETRO– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar melaksanakan sosialisasi terkait mekanisme dan prosedur pelayanan perizinan di Hotel D’Maleo, Jalan Pelita Raya, Makassar, Rabu (24/10/2018).

Dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 500/3231/SJ Tanggal 19 Juli 2017 tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2017. Serta Peraturan walikota nomor : 27 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu

Kepala Dinas DPMPTSP, A. Bukti Jufrie hadir untuk membuka kegiatan sekaligus menyampaikan beberapa capaian serta hal-hal yang perlu dibenahi pada DPMPTSP.

Pada kesempatan itu A. Bukti Jufrie mengatakan bahwa wajah DPMPTSP Kota Makassar semakin hari semakin baik, dibuktikan dengan posisi DPMPTSP yang berada zona hijau berdasarkan Monev yang dirilis oleh Bappenda maupun lembaga pengawasan seperti Ombudsman Sulsel.

Lebih lanjut A. Bukti Jufrie menjelaskan 2 tahun kepemimpinannya, dirinya selalu mengutamakan membenahi Sumber Daya Manusia di internal DPMPTSP secara bertahap sehingga hasilnya dapat kita lihat hari ini.

Namun Kadis DPMPTSP tersebut enggan menyebut bahwa tidak lagi masalah yang dihadapi, justru menurutnya permasalahan terkait kerja sama antara pihak pengusaha dan DPMTSP harus dijawab tuntas secara bersama.

“Permasalahan yang kita hadapi hari ini kian maraknya aksi para pihak ketiga, yang saya sebut kenakalan pihak ketiga yang diutus oleh pihak pengusaha seperti restoran dan hotel itu kerap meminta retribusi diluar kebijakan DPMPTSP sepulangnya melakukan pengurusan perizinan di kantor,” jelas A. Bukti Jufrie.

“Sehingga sering terjadi kesalahpahaman antara DPMPTSP dengan pihak pengusaha yang akhirnya dapat menimbulkan permasalahan yang lebih pelit lagi,” sambungnya.

Sehingga pada kesempatan tersebut A. Bukti Jufrie, menekankan kepada para pengembang usaha yang hendak mengurus perizinan, untuk datang langsung dan tidak mengutus perwakilan atau pihak ketiga sebab ada Standar Operasional Pelayanan (SOP) agar dipahami bersama.

“Saya harap dan saya mohon terkait izin apa susahnya untuk datang sendiri langsung, biar kita paham seperti apa SOPnya, dan seberapa besar retribusi yang dikenakan,” tegasnya.

“Karena kita pihak DPMPTSP dan pengusaha yang akan dirugikan sementara pihak ketiga mendapatkan rejeki nomplok karen memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan,” pungkasnya.

“Sehingga pada kesempatan ini saya ajK selurug peserta sosialisasi untuk bersama-sama kita berantas para oknum calo yang sering memanfaatkan amanah sebagai pihak ketiga ketika melakukan pengurusan perizinan,” tutupnya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca