MAKASSARMETRO– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar melaksanakan sosialisasi terkait mekanisme dan prosedur pelayanan perizinan di Hotel D’Maleo, Jalan Pelita Raya, Makassar, Rabu (24/10/2018).

Dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 500/3231/SJ Tanggal 19 Juli 2017 tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2017. Serta Peraturan walikota nomor : 27 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu

Kepala Dinas DPMPTSP, A. Bukti Jufrie hadir untuk membuka kegiatan sekaligus menyampaikan beberapa capaian serta hal-hal yang perlu dibenahi pada DPMPTSP.
Pada kesempatan itu A. Bukti Jufrie mengatakan bahwa wajah DPMPTSP Kota Makassar semakin hari semakin baik, dibuktikan dengan posisi DPMPTSP yang berada zona hijau berdasarkan Monev yang dirilis oleh Bappenda maupun lembaga pengawasan seperti Ombudsman Sulsel.
Lebih lanjut A. Bukti Jufrie menjelaskan 2 tahun kepemimpinannya, dirinya selalu mengutamakan membenahi Sumber Daya Manusia di internal DPMPTSP secara bertahap sehingga hasilnya dapat kita lihat hari ini.
Namun Kadis DPMPTSP tersebut enggan menyebut bahwa tidak lagi masalah yang dihadapi, justru menurutnya permasalahan terkait kerja sama antara pihak pengusaha dan DPMTSP harus dijawab tuntas secara bersama.
“Permasalahan yang kita hadapi hari ini kian maraknya aksi para pihak ketiga, yang saya sebut kenakalan pihak ketiga yang diutus oleh pihak pengusaha seperti restoran dan hotel itu kerap meminta retribusi diluar kebijakan DPMPTSP sepulangnya melakukan pengurusan perizinan di kantor,” jelas A. Bukti Jufrie.
“Sehingga sering terjadi kesalahpahaman antara DPMPTSP dengan pihak pengusaha yang akhirnya dapat menimbulkan permasalahan yang lebih pelit lagi,” sambungnya.
Sehingga pada kesempatan tersebut A. Bukti Jufrie, menekankan kepada para pengembang usaha yang hendak mengurus perizinan, untuk datang langsung dan tidak mengutus perwakilan atau pihak ketiga sebab ada Standar Operasional Pelayanan (SOP) agar dipahami bersama.
“Saya harap dan saya mohon terkait izin apa susahnya untuk datang sendiri langsung, biar kita paham seperti apa SOPnya, dan seberapa besar retribusi yang dikenakan,” tegasnya.
“Karena kita pihak DPMPTSP dan pengusaha yang akan dirugikan sementara pihak ketiga mendapatkan rejeki nomplok karen memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan,” pungkasnya.
“Sehingga pada kesempatan ini saya ajK selurug peserta sosialisasi untuk bersama-sama kita berantas para oknum calo yang sering memanfaatkan amanah sebagai pihak ketiga ketika melakukan pengurusan perizinan,” tutupnya.
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03