MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar terus membenahi pelayanan publik terkait perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP.

Merespon hal tersebut Pemerintah Kecamatan Mariso menghimbau segenap warganya agar segera melakukan perekaman E-KTP dan yang belum terbit segera dapat dilaporkan.

Camat Mariso, Juliaman mengatakan masyarakat yang belum melaksanakan perekaman E-KTP agar segera mendatangi Kantor Kecamatan Mariso di Jalan Saroja, Nomor 5, Makassar, Selasa (30/10/2018).
Selain itu Juliaman juga menambahkan masyarakat juga bisa langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar di Jalan Teduh Bersinar.
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
Senin, 03 Agustus 2026 20:30
Appi Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026
Minggu, 02 Agustus 2026 18:54
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29