Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyebar Hoax Penculikan Anak
MAKASSARMETRO– Polda Sulsel Unit Cyber mengamankan pelaku yang diduga penyebar berita hoax, pada Senin 5 November 2018 di Kota Makassar. Pelaku berinisial UA dan N, ini memposting berita hoax pada akun media sosialnya di Facebook tentang tertangkapnya pelaku penculikan anak di kota Makassar.
“Ini sudah kita lakukan penyelidikan dan kita sudah dapatkan dua orang atas nama N dan U yaitu satu laki-laki dan satu perempuan,”kata Dicky saat konferensi pers di Mako Polda Sulsel, Selasa (6/11/18).
Dikatakan Dicky, pelaku menyebarkan berita hoax lewat akun media sosial sehingga menyebabkan ketakutan terhadap masyarakat. Olehnya itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya kepada berita yang tidak dikeluarkan oleh pejabat publik.
“Kalau banyak akun yang menyebarkan berita hoax dan polri sudah melakukan penyelidikan, itu kita minta kepada Kominfo untuk supaya di blokir,”lanjutnya.
Terhadap tersangka yang melakukan penyebaran berita hoax, kata Dicky, akan diberikan sanksi tindak hukum pidana dengan Pasal yang dipersangkakan Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana hukum.
“Masyarakat kalau merasa dirugikan silahkan melapor ke krimsus bagian unit cyber, kita juga melakukan patroli cyber terhadap konten tersebut,”tegasnya.
Ia menjelaskan, proses penangkapan terhadap pelaku penyebar berita hoax dengan melacak akun mereka. Namun, saat ini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini masih saksi dulu, nanti kita lihat perkembangannya apakah nanti sebagai saksi atau tersangka nantinya,”pungkasnya.