MAKASSARMETRO– Dalam pengurusan berkas secara manual seringkali mengalami keterlambatan akibat pejabat yang bersangkutan tidak ada di tempat. Sementara tanda tangan sebagai salah satu bukti keabsahan berkas sangat diperlukan.

Membaca tantangan ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar telah melakukan langkah persiapan, yakni dengan meregistrasi tanda tangan elektronik para pejabatnya.

“Iya kita sudah baca kendala tersebut, makanya jauh hari kita sudah daftarkan tanda tangan para pejabat DPM-PTSP di Badan Sandi Negara yang berkoordinasi sama Kominfo” ungkap Kasi Sistem Informasi, Dokumentasi, Evaluasi dan Pelaporan Perizinan, Algazali. Senin (10/11/2018).
Dengan begitu, pejabat yang bersangkutan tidak perlu lagi sibuk menandatangani berkas pengurusan perizinan yang biasa menumpuk. Dan juga mendorong optimalisasi pelayanan agar izin dapat terbit tepat waktu .
Langkah juga ini diambil DPM-PTSP Makassar untuk mendukung pelaksanaan pengurusan perizinan online. Terlebih lagi, DPM-PTSP Makassar bakal memasuki PTSP Bintang Lima di mana semua pelayanan perizinan harus berkualitas dunia.
“Ke depan semua pegawai DPM-PTSP Makassar akan punya tanda tangan elektronik. Jadi semua alur dan proses sebelum izin terbit bisa efektif dan efisien” ujarnya
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03