MAKASSARMETRO– Dalam pengurusan berkas secara manual seringkali mengalami keterlambatan akibat pejabat yang bersangkutan tidak ada di tempat. Sementara tanda tangan sebagai salah satu bukti keabsahan berkas sangat diperlukan.
Membaca tantangan ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar telah melakukan langkah persiapan, yakni dengan meregistrasi tanda tangan elektronik para pejabatnya.
“Iya kita sudah baca kendala tersebut, makanya jauh hari kita sudah daftarkan tanda tangan para pejabat DPM-PTSP di Badan Sandi Negara yang berkoordinasi sama Kominfo” ungkap Kasi Sistem Informasi, Dokumentasi, Evaluasi dan Pelaporan Perizinan, Algazali. Senin (10/11/2018).
Dengan begitu, pejabat yang bersangkutan tidak perlu lagi sibuk menandatangani berkas pengurusan perizinan yang biasa menumpuk. Dan juga mendorong optimalisasi pelayanan agar izin dapat terbit tepat waktu .
Langkah juga ini diambil DPM-PTSP Makassar untuk mendukung pelaksanaan pengurusan perizinan online. Terlebih lagi, DPM-PTSP Makassar bakal memasuki PTSP Bintang Lima di mana semua pelayanan perizinan harus berkualitas dunia.
“Ke depan semua pegawai DPM-PTSP Makassar akan punya tanda tangan elektronik. Jadi semua alur dan proses sebelum izin terbit bisa efektif dan efisien” ujarnya
Danny Pomanto Kunjungi Tiga Fasilitas Program Dekarbonisasi di Jepang
Jumat, 24 Januari 2025 19:34Andi Samsan Nganro, Tokoh asal Sulsel Disebut Bakal Jadi Calon Ketua Dewan Pers
Kamis, 23 Januari 2025 14:39Wakil Wali Kota Maniwa-Jepang Temui Danny Pomanto, Tindaklanjuti Rencana Dekarbonisasi di Makassar
Rabu, 22 Januari 2025 17:33Fraksi Gerindra DPRD Makassar Pantau Pelaksanaan Program MBG di Sejumlah Sekolah
Senin, 20 Januari 2025 18:59Melayat ke Rumah Duka Almarhum Alwi Hamu, Danny Beri Dukungan Moril dan Kenang Kebersamaannya
Senin, 20 Januari 2025 18:54Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum Desak Pemda Luwu Buka Segel Kantor Desa Lampuara
Kamis, 16 Januari 2025 18:03Danny Pomanto Minta Polisi Usut Tuntas Insiden Kantor Disdik Makassar Terbakar
Sabtu, 11 Januari 2025 13:24