Begini Pembagian Wilayah Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak Baru di Makassar

Jumat, 16 November 2018 21:53 WITA Reporter :
Begini Pembagian Wilayah Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak Baru di Makassar

MAKASSARMETRO– Untuk mengefektifkan proses pendaftaran dan pendataan wajib pajak baru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menangi dua wilayah kerja.

Kasubid Pengolahan Data dan Informasi Bapenda, Andi Iwan Djemma mengatakan, wilayah kerja pendataan dibagi menjadi dua dari seluruh kecamatan.

Diketahui, Kota Makassar terdiri dari 15 kecamatan, sehingga tiap wilayah mencakup 7 dan 8 kecamatan.

“Penaftaran dan pendataan itu dibagi dua, Wilayah I kalau tidak salah itu mencakup 7-8 kecamatan,” kata Andi Iwan Djemma, Jumat (16/11/2018).

Kepala Seksi Pendataan Bapenda Makassar, Chairul Susanto menyebutkan bahwa dirinya menangani pendataan wajib pajak baru di tujuan kecamatan.

“Bontoala, Ujung Tanah, Sangkarrang, Panakkukang, Manggala, Tamalanrea dan Biringkanaya,” ujarnya.

Guna meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Malassar menggali potensi wajib pajak baru.

Pendataan dan pendaftaran wajib pajak baru mutlak harus dilakukan Pemkot Makassar melalui Bapenda. Tujuannya untuk meningkatkan penerimaan asli daerah, yang ditargetkan sekitar Rp. 1,2 miliar untuk tahun ini.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca