MAKASSARMETRO– Untuk mengefektifkan proses pendaftaran dan pendataan wajib pajak baru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menangi dua wilayah kerja.

Kasubid Pengolahan Data dan Informasi Bapenda, Andi Iwan Djemma mengatakan, wilayah kerja pendataan dibagi menjadi dua dari seluruh kecamatan.

Diketahui, Kota Makassar terdiri dari 15 kecamatan, sehingga tiap wilayah mencakup 7 dan 8 kecamatan.
“Penaftaran dan pendataan itu dibagi dua, Wilayah I kalau tidak salah itu mencakup 7-8 kecamatan,” kata Andi Iwan Djemma, Jumat (16/11/2018).
Kepala Seksi Pendataan Bapenda Makassar, Chairul Susanto menyebutkan bahwa dirinya menangani pendataan wajib pajak baru di tujuan kecamatan.
“Bontoala, Ujung Tanah, Sangkarrang, Panakkukang, Manggala, Tamalanrea dan Biringkanaya,” ujarnya.
Guna meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Malassar menggali potensi wajib pajak baru.
Pendataan dan pendaftaran wajib pajak baru mutlak harus dilakukan Pemkot Makassar melalui Bapenda. Tujuannya untuk meningkatkan penerimaan asli daerah, yang ditargetkan sekitar Rp. 1,2 miliar untuk tahun ini.
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata pada APEKSI 2026 di Medan
Selasa, 30 Juni 2026 21:52
Wali Kota Makassar Ingatkan Pengelola Dana BOS: Integritas Harga Mati
Senin, 29 Juni 2026 16:14
Wali Kota Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 25 Juni 2026 21:28
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi
Kamis, 25 Juni 2026 15:42
Wali Kota Makassar Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism
Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27