MAKASSARMETRO– Untuk mengefektifkan proses pendaftaran dan pendataan wajib pajak baru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menangi dua wilayah kerja.

Kasubid Pengolahan Data dan Informasi Bapenda, Andi Iwan Djemma mengatakan, wilayah kerja pendataan dibagi menjadi dua dari seluruh kecamatan.

Diketahui, Kota Makassar terdiri dari 15 kecamatan, sehingga tiap wilayah mencakup 7 dan 8 kecamatan.
“Penaftaran dan pendataan itu dibagi dua, Wilayah I kalau tidak salah itu mencakup 7-8 kecamatan,” kata Andi Iwan Djemma, Jumat (16/11/2018).
Kepala Seksi Pendataan Bapenda Makassar, Chairul Susanto menyebutkan bahwa dirinya menangani pendataan wajib pajak baru di tujuan kecamatan.
“Bontoala, Ujung Tanah, Sangkarrang, Panakkukang, Manggala, Tamalanrea dan Biringkanaya,” ujarnya.
Guna meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Malassar menggali potensi wajib pajak baru.
Pendataan dan pendaftaran wajib pajak baru mutlak harus dilakukan Pemkot Makassar melalui Bapenda. Tujuannya untuk meningkatkan penerimaan asli daerah, yang ditargetkan sekitar Rp. 1,2 miliar untuk tahun ini.
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah
Senin, 10 Agustus 2026 20:46
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81 RI, Pemkot Makassar Matangkan Seluruh Persiapan
Minggu, 09 Agustus 2026 08:28