MAKASSARMETRO– Pencegahan tindak pidana korupsi dalam instansi pemerintah dapat dicegah dengan cara sederhana. Salah satunya dengan bekerja secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Kota Makassar, Zainal Ibrahim dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi Pelayanan Publik Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Karebosi Kondotel, Senin (19/11/2018).

Dalam kesempatan tersebut dia memaparkan sejumlah bentuk tindakan yang dapat dikategorikan korupsi. Dia mengingatkan para peserta sosialisasi, yang terdiri dari Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran lingkup Pemkot Makassar.
“Menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara atau untuk memeras itu masuk tindakan korupsi,” ungkap Zainal Ibrahim.
Kata Zainal, tindakan tersebut sudah pasti melawan hukum. Begitu juga dengan menggelapkan uang atau membiarkannya.
“Apalagi kalau memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi, merusak bukti, membiarkannya, atau membantunya juga masuk kategori korupsi,” sambungnya.
Dia juga meminta para peserta agar hati-hati menerima hadiah utamanya jika menyangkut dengan jabatan yang diemban.
“Menerima hadiah, seperti halnya menerima suap, biasanya dalam pengadaan barang jasa yang diurus bisa masuk gratifikasi,” pungkasnya.
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02