Realisasi Pajak Sarang Burung Walet 34,14 Persen, Ini Penyebabnya

Rabu, 21 November 2018 15:28 WITA Reporter :
Realisasi Pajak Sarang Burung Walet 34,14 Persen, Ini Penyebabnya

MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar mencatat realisasi penerimaan pajak sarang burung walet berada di angka 34,14 persen atau Rp. 34.144.000 dari target Rp. 100 juta.

Dibandingkan dengan penerimaan dengan tanggal dan bulan yang sama pada tahun lalu, terdapat selisih sebesar Rp. 24 juta, di mana pada tahun lalu mencapai sekitar Rp. 58 juta.

Kasubag Keuangan Bapenda Makassar, Ilham Budi Santoso membenarkan ada penurunan penerimaan pajak sarang burung walet. Dia menyebut hal ini disebabkan sejumlah faktor.

“Perlu dicermati ada beberapa wajib pajak yang sudah tutup atau tidak beroperasi lagi,” ungkap Ilham Budi Santoso, Rabu (21/11/2018).

Dia menyebut ada sejumlah wajib pajak yang tidak melaporkan bahwa usahanya sudah tutup. Selain itu, yang masih eksis, jarang yang melakukan ekstensifikasi perluasan usaha.

“Tapi kita tidak bisa langsung hapus dalam sistem. Berdasarkan aturan dan mekanisme perundang-undangan, butuh waktu lima tahun tidak beroperasi baru otomatis terhapus,” pungkasnya

Berikan Komentar
Komentar Pembaca