MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus berupaya mendongkrak penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), bahkan mengupayakan agar melampaui target yang telah ditetapkan.

Diketahui, Pemkot Makassar menargetkan PAD tahun 2018 sebesar Rp. 1,2 triliun, naik 10 persen dari tahun lalu yakni Rp. 1 triliun.

Selain terus mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak yang telah terdaftar, proses pendataan dan pendaftaran wajib pajak baru juga terus dilaksanakan.
Untuk mencari wajib pajak baru yang ada di seluruh Kota Makassar, Bapenda Makassar mengerahkan 26 orang personel. Mereka kemudian dibagi menjadi dua wilayah kerja, masing-masing menangani 8 dan 7 kecamatan.
Kasubid Pendataan Wilayah 1 Bapenda, Artati menyebutkan, proses pendataan dan pendaftaran seringkali tidak semulus yang diharapkan. Kerap ditemukan ragam kendala, di antaranya sering adanya penolakan atau penangguhan.
“Kita itu mendata melihat potensi di lapangan apakah ini patut didata sebagai objek pajak atau tidak. Kalau iya baru kita data, biasanya saat menyarankan pendaftaran calon wajib pajak menolak jadi kita tangguhkan dulu,” ungkap Artati
Dia mencontohkan untuk pajak restoran, di mana minimal omzet Rp. 250 ribu perhari baru bisa didaftarkan sebagai wajib pajak. Jika didatangi oleh petugas dan belum mencukupi, maka ditangguhkan.
Sebelum turun lapangan, Artati mengaku timnya juga memanfaatkan sosial media dan internet untuk mencari wajib pajak baru. Caranya dengan mengecek, usaha-usaha yang potensial pajak yang baru dibuka.
“Untuk mengidentifikasi objek pajak baru itu kadang kita melihat di media sosial seperti facebook, instagram pokoknya kita melihat dulu disitu karena biasa dimasukkan kapan grand opening jadi kita bisa liat disitu,” ucapnya.
Sementara itu Kasubid Pengolahan Data dan Informasi Bapenda, Andi Iwan Djemma mengatakan, pihaknya sudah memaksimalkan proses pendataan dan pendaftaran wajib pajak baru.
Dia menyebut para petugas pendataan adalah ujung tombak PAD Kota Makassar. Pasalnya merekalah yang berupaya mencari perluasan penerimaan untuk pembangunan daerah. Meskipun seringkali harus mengalami penolakan.
“Banyak karakter yang kita hadapi ketika melakukan pendataan di lapangan, ada yang koperatif, terbuka, kadang ada yang tahu, tapi pura-pura tidak tahu, yah indikasi-indikasi untuk menghindari pajak,” pungkasnya.
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata pada APEKSI 2026 di Medan
Selasa, 30 Juni 2026 21:52
Wali Kota Makassar Ingatkan Pengelola Dana BOS: Integritas Harga Mati
Senin, 29 Juni 2026 16:14
Wali Kota Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 25 Juni 2026 21:28
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi
Kamis, 25 Juni 2026 15:42
Wali Kota Makassar Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism
Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27