MAKASSARMETRO– Camat Tamalate Fahyuddin Yusuf menghimbau kepada warga masyarakat yang menikmati layanan penjemputan sampah agar rutin membayar Retribusi sampah, dan memiliki bukti pembayaran berupa karcis resmi dari pemerintah kecamatan.

Hal tersebut di ungkapkan Fahyuddin, saat membuka kegiatan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) yang diselenggarakan diruangan serbaguna kantor lurah Bongaya kecamatan Tamalate, Kamis (22/11/2018).

“Setiap warga yang menjadi pelanggan penjemputan persampahan sebaiknya memiliki Nomor Pokok Wajib Retribusi (NPWR) yang tertera pada karcis, sebagai bukti pembayaran dari para kolektor setiap bulannya” ungkap Fahyuddin.
Pelanggan penjemputan persampahan kami anggap sebagai wajib jemput apabila telah memiliki NPWR yang diterbitkan resmi oleh pemerintah kecamatan, sambungnya.
Untuk itu kami himbau kepada masyarakat apabila telah melakukan pembayaran, untuk menghindari penyalah gunaan agar meminta kepada kolektor bukti pembayaran resmi atau karcis setiap bulannya.
Fahyuddin juga menegaskan kepada warga untuk tidak melakukan pembayaran kepada kolektor tanpa dilengkapi surat tugas dan karcis retribusi dari pemerintah kelurahan dan kecamatan. “Hal tersebut tidak dibenarkan dan masuk kategori pungutan liar alias Pungli,” tegasnya.
Perkuat Layanan di Kepulauan, Damkarmat Makassar Hadirkan Inovasi API BAHARI
Sabtu, 25 Juli 2026 18:53
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28