MAKASSARMETRO– Camat Tamalate Fahyuddin Yusuf menghimbau kepada warga masyarakat yang menikmati layanan penjemputan sampah agar rutin membayar Retribusi sampah, dan memiliki bukti pembayaran berupa karcis resmi dari pemerintah kecamatan.

Hal tersebut di ungkapkan Fahyuddin, saat membuka kegiatan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) yang diselenggarakan diruangan serbaguna kantor lurah Bongaya kecamatan Tamalate, Kamis (22/11/2018).

“Setiap warga yang menjadi pelanggan penjemputan persampahan sebaiknya memiliki Nomor Pokok Wajib Retribusi (NPWR) yang tertera pada karcis, sebagai bukti pembayaran dari para kolektor setiap bulannya” ungkap Fahyuddin.
Pelanggan penjemputan persampahan kami anggap sebagai wajib jemput apabila telah memiliki NPWR yang diterbitkan resmi oleh pemerintah kecamatan, sambungnya.
Untuk itu kami himbau kepada masyarakat apabila telah melakukan pembayaran, untuk menghindari penyalah gunaan agar meminta kepada kolektor bukti pembayaran resmi atau karcis setiap bulannya.
Fahyuddin juga menegaskan kepada warga untuk tidak melakukan pembayaran kepada kolektor tanpa dilengkapi surat tugas dan karcis retribusi dari pemerintah kelurahan dan kecamatan. “Hal tersebut tidak dibenarkan dan masuk kategori pungutan liar alias Pungli,” tegasnya.
Munafri: Dies Natalis FH Unhas Jadi Momentum Perkuat Ikatan Alumni
Minggu, 24 Mei 2026 22:08
Soroti Begal hingga Narkoba, Andi Suhada Ingatkan Jaga Keselamatan Anak
Rabu, 20 Mei 2026 20:30
Warga Tamalanrea Menolak Jadi “Tumbal” PSEL, Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Lokasi
Rabu, 20 Mei 2026 19:34
Reses Perdana, Sampah Jadi Sorotan Andi Suhada di Kecamatan Ujung Pandang
Selasa, 19 Mei 2026 18:21
Berulang Melanggar, Lapak PKL di Tallo Ditertibkan, Jalan Sunu Disiapkan Jadi Solusi
Senin, 18 Mei 2026 22:00
Makassar Menuju Transportasi Modern, Munafri Tawarkan Skema BTS dan Subsidi APBD
Senin, 18 Mei 2026 21:33
Disdik Makassar Imbau Sekolah Segera Perbarui Data Siswa untuk SPMB 2026
Senin, 18 Mei 2026 20:51