Begini Prosedur Penertiban Bangunan Oleh DP Ruang Makassar

Jumat, 23 November 2018 19:27 WITA Reporter :
Begini Prosedur Penertiban Bangunan Oleh DP Ruang Makassar

MAKASSARMETRO– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar tidak serta merta melakukan penertiban bangunan. Apalagi asalnya dari laporan, baik dari masyarakat atau organisasi dan sejenisnya.

Laporan atau ini, ditindaklanjuti dengan mengecek legalitas izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Makassar. Kemudian peninjauan lokasi sekaligus mengecek informasi berdasarkan aduan yang masuk.

Kabid Penertiban Bangunan dan Ruang, Ismail Abdullah menyebut, standar operasional prosedur penertiban berdasarkan Perwali Makassar Nomor 25 tahun 2014 tentang penertiban bangunan.

“SOP diatur di perwali 25 2014, tidak langsung disegel, ada teguran untuk diberi kesempatan melengkapi dokumen izin atau mengembalikan bangunan sesuai izin yang terbit,” ungkap Ismail Abdullah.

Jika terbukti maka masuk dalam tahap selanjutnya. Dalam Bab IV, Pasal 5, disebutkan Penertiban dilakukan dengan cara pemberian teguran tertulis hingga tiga kali sebelum masuk ke penindakan. Bahkan disebutkan pula bahwa bangunan dapat dibongkar.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca