MAKASSARMETRO– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar tidak serta merta melakukan penertiban bangunan. Apalagi asalnya dari laporan, baik dari masyarakat atau organisasi dan sejenisnya.

Laporan atau ini, ditindaklanjuti dengan mengecek legalitas izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Makassar. Kemudian peninjauan lokasi sekaligus mengecek informasi berdasarkan aduan yang masuk.

Kabid Penertiban Bangunan dan Ruang, Ismail Abdullah menyebut, standar operasional prosedur penertiban berdasarkan Perwali Makassar Nomor 25 tahun 2014 tentang penertiban bangunan.
“SOP diatur di perwali 25 2014, tidak langsung disegel, ada teguran untuk diberi kesempatan melengkapi dokumen izin atau mengembalikan bangunan sesuai izin yang terbit,” ungkap Ismail Abdullah.
Jika terbukti maka masuk dalam tahap selanjutnya. Dalam Bab IV, Pasal 5, disebutkan Penertiban dilakukan dengan cara pemberian teguran tertulis hingga tiga kali sebelum masuk ke penindakan. Bahkan disebutkan pula bahwa bangunan dapat dibongkar.
Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang
Rabu, 16 September 2026 20:53
Siswa TK-SMP di Makassar Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 September
Selasa, 15 September 2026 21:51
Purbaya Diganti, Suahasil Nazar Jabat Menkeu
Senin, 14 September 2026 16:50
Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi di Aturan Ganjil Genap Saat Pengisian di SPBU
Senin, 14 September 2026 16:44
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29
Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus
Sabtu, 12 September 2026 10:07
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
Jumat, 11 September 2026 23:12