MAKASSARMETRO– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar tidak serta merta melakukan penertiban bangunan. Apalagi asalnya dari laporan, baik dari masyarakat atau organisasi dan sejenisnya.
Laporan atau ini, ditindaklanjuti dengan mengecek legalitas izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Makassar. Kemudian peninjauan lokasi sekaligus mengecek informasi berdasarkan aduan yang masuk.
Kabid Penertiban Bangunan dan Ruang, Ismail Abdullah menyebut, standar operasional prosedur penertiban berdasarkan Perwali Makassar Nomor 25 tahun 2014 tentang penertiban bangunan.
“SOP diatur di perwali 25 2014, tidak langsung disegel, ada teguran untuk diberi kesempatan melengkapi dokumen izin atau mengembalikan bangunan sesuai izin yang terbit,” ungkap Ismail Abdullah.
Jika terbukti maka masuk dalam tahap selanjutnya. Dalam Bab IV, Pasal 5, disebutkan Penertiban dilakukan dengan cara pemberian teguran tertulis hingga tiga kali sebelum masuk ke penindakan. Bahkan disebutkan pula bahwa bangunan dapat dibongkar.
Appi Usulkan Andi Zulkifli Nanda Jadi Sekda Makassar Definitif
Kamis, 15 Mei 2025 23:25Aliyah Mustika Ilham Hadiri Forum Internasional Kota Tangguh di Jepang
Kamis, 15 Mei 2025 11:20Gandeng Lions Club, Pemkot Makassar Gratiskan 20 Ribu Kacamata untuk Siswa SD-SMP
Rabu, 14 Mei 2025 22:02Dirjen Cipta Karya dan Pemkot Makassar Siapkan Solusi Sampah di TPA Antang
Selasa, 13 Mei 2025 23:19Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Pemkot Makassar Tingkatkan Layanan Air Baku
Selasa, 13 Mei 2025 19:39Hadiri Konferda PIKI, Appi Tekankan Jaga Multikularisme
Senin, 12 Mei 2025 15:46Pemkot Makassar Libatkan Pemuda Gereja Kawal Pembangunan di Masyarakat
Senin, 12 Mei 2025 13:30Appi Buka Kejurnas Tenis Makassar, Wali Kota Cup 2025
Minggu, 11 Mei 2025 19:21