MAKASSARMETRO– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar tidak serta merta melakukan penertiban bangunan. Apalagi asalnya dari laporan, baik dari masyarakat atau organisasi dan sejenisnya.

Laporan atau ini, ditindaklanjuti dengan mengecek legalitas izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Makassar. Kemudian peninjauan lokasi sekaligus mengecek informasi berdasarkan aduan yang masuk.

Kabid Penertiban Bangunan dan Ruang, Ismail Abdullah menyebut, standar operasional prosedur penertiban berdasarkan Perwali Makassar Nomor 25 tahun 2014 tentang penertiban bangunan.
“SOP diatur di perwali 25 2014, tidak langsung disegel, ada teguran untuk diberi kesempatan melengkapi dokumen izin atau mengembalikan bangunan sesuai izin yang terbit,” ungkap Ismail Abdullah.
Jika terbukti maka masuk dalam tahap selanjutnya. Dalam Bab IV, Pasal 5, disebutkan Penertiban dilakukan dengan cara pemberian teguran tertulis hingga tiga kali sebelum masuk ke penindakan. Bahkan disebutkan pula bahwa bangunan dapat dibongkar.
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03