MAKASSARMETRO– Delapan fraksi menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda)b tentang penyertaan modal ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sulsebar menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Penetapan Perda di Ruang Rapat Paripurna, Senin (26/11). Penetapan ini mengukuhkan Kota Makassar sebagai pemegang saham terbesar kedua setelah pemerintah provinsi.

Ketua Pansus Ranperda, Andi Syamsuddin Kadir mengatakan penyertaan modal di BPD atau lebih dikenal dengan PT Bank Sulselbar terbukti mampu mendongkrak pendapatan daerah dalam waktu singkat. Rata-rata pendapatan yang didapatkan dari investasi ini meningkat sebesar 20 persen setiap tahunnya. Karena itulah, ia optimis dengan penambahan modal sebesar Rp100 miliar tersebut, pendapatan kota Makassar bisa meningkat dua kali lipat dari penyertaan modal sebelumnya, sebesar Rp17 miliar.

“Saat ini, posisi pemengang saham kita sudah di posisi nomor dua, 17 miliar yang sudah ada ditambah 100 M, kita sudah diposisi ke dua. Ini kan susah menjadi pemegang saham yang bisa menentukan satu direksi. Deviden kita dengan 17 M kita bisa dapat 6 M dalam satu tahun. Apalagi kalau 100 M, kita bisa kita dapat 36 M dalam setahun,” katanya.
Sebagai pemegang saham terbesar, tambahnya, pemkot Makassar sudah bisa penentu kebijakan, termasuk menentukan direksi. Selain itu, ia berharap posisi ini menguntungkan Makassar untuk diprioritaskan mendapatkan dana CSR dari perusahaan tersebut.
“Dalam penentuan penggunaan CSR, Makassar bisa lebih banyak juga. Oleh karenanya, kenapa 100 M itu kita anggap sudah cukup karena itu saja kita anggap sudah lebih bagus,” pungkasnya.
Pansus menetapkan tambahan penyertaan modal pemkot Makassar ke BPD Sulsel sebesar Rp100 miliar dengan skema pembayaran multi years atau secara bertahap. Pansus mengusulkan skema penyertaan dibagi dua tahap, yakni Rp25 Miliar di APBD Perubahan 2018 dan Rp75 Miliar di APBD Pokok 2019.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Makassar, H.Syarifuddin Badollahi mengharapkan investasi ke BPD ini dilaksanakan dengan baik sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
“Fraksi Demokrat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah kita Makassar ttg penambahan penyertaan modal pemerintah kota Makassar kepada PT bank pembangunan daerah Sulselbar menjadi Perda dan ranperda APBD tahun anggaran 2019 menjadi perda,” ungkapnya.
Penambahan penyertaan modal kepada PT pembangunan daerah sebesar 100 miliar yang diberikan di perubahan anggaran 2018 dan apbd tahun anggaran 2019 agar komitmen dan efesiensi pelaksanaan anggaran planning dan bajeting terhadap penyertaan modal ke Bank sulselbar di laksanakan dengan baik.
Setelah Paripurna tersebut, DPRD Makassar kembali melanjutkan Rapat Paripurna Penjelasan Walikota Makassar tentang Retribusi Jasa usaha dan Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD 2019
Target 12.000 Pelari, Wali Kota Appi Target Makassar Half Marathon 2027 Menuju Level Internasional
Minggu, 01 November 2026 20:06
DPRD Makassar Minta KDKMP Tak Geser UMKM, Evaluasi Manfaat Jadi Sorotan
Kamis, 29 Oktober 2026 20:49
Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Ajak Anak Muda Akhiri Perang Kelompok
Kamis, 29 Oktober 2026 20:13
DPRD Makassar Dorong Percepatan Stadion Untia, Pastikan Target 2027
Selasa, 27 Oktober 2026 13:58
DPRD Makassar Bidik Regulasi Bantuan Hukum, Warga Miskin Tak Boleh Kalah karena Biaya
Selasa, 27 Oktober 2026 12:54
Matangkan Agenda HUT Makassar, Sekwan Andi Rahmat Mappatoba Perkuat Koordinasi
Senin, 26 Oktober 2026 17:52
Appi Tinjau Penimbunan Stadion Untia Makassar, Konstruksi Awal 2027 dan Rampung Akhir Tahun
Senin, 26 Oktober 2026 15:19
DPRD Makassar Tak Mau Parkir Terus Bermasalah, Jukir hingga Kebocoran Jadi Bidikan
Senin, 26 Oktober 2026 12:52