Inspektur Makassar Sebut Ada 11 Sub Kompenen Evaluasi Reformasi Birokrasi
MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar menjalani Quality Assessment (QA) oleh Tim Evaluator Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-RB di Hotel Santika, Jalan Sultan Hasanuddin Makassar. Jumat (30/11/2018).
Inspektur Kota Makassar, Zainal Ibrahim menyebut tim yang dipimpin Kabid Koordinator dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur Pengawasan Wilayah III, Raka Pamungkas ini akan mengevaluasi implementasi reformasi birokrasi Pemkot Makassar.
Sedikitnya terdapat dua komponen yang terdiri dari 11 sub komponen yang bakal dievaluasi Tim Evaluator selama dua hari.
“Komponen Pengungkit terdiri dari manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Zianal dalam keterangan tertulisnya.
Komponen kedua, lanjut Zainal Ibrahim, terdiri atas birokrasi bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam melaksanakan evaluasi ini, Tim Kemenpan RB mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
Sebagaimana diketahui tingkat pelaksanaan reformasi birokrasi diukur berdasarkan peringkat AA (Istimewa), A (Memuaskan), BB (Sangat Baik), B (Baik), CC (Cukup), C (Kurang) dan D (Sangat Kurang).