MAKASSARMETRO- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar tidak hentinya melakukan inovasi untuk meningkatkan potensi penerimaan asli daerah.

Kali ini Bapenda Makassar menyediakan layanan pendaftaran wajib pajak secara online yang dapat diakses di laman resmi Bapenda Makassar.

Kepala UPTD Perparkiran Bapenda Makassar, Muh. Dasysyara mengatakan, layanan ini mempermudah masyarakat yang secara sadar hendak mendaftarkan diri atau unit usahanya sebagai wajib pajak.
“Tidak hanya itu, ini juga memudahkan proses pendataan dan pendaftaran oleh Tim Bapenda di lapangan. Kadang ada yang sudah didata, tidak mendaftar,” ungkap Muh. Dasysyara.
Layanan ini, kata Dasysyara, untuk sejumlah jenis pajak, seperti Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Penerangan Jalan, Air Bawah Tanah, Parkir dan Reklame.
“Iya memang untuk beberapa jenis pajak saja, karena kalau seperti Pajak Bumi Bangunan itu sudah jelas wajib pajaknya,” pungkasnya.
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah
Senin, 10 Agustus 2026 20:46
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81 RI, Pemkot Makassar Matangkan Seluruh Persiapan
Minggu, 09 Agustus 2026 08:28