MAKASSARMETRO- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar tidak hentinya melakukan inovasi untuk meningkatkan potensi penerimaan asli daerah.

Kali ini Bapenda Makassar menyediakan layanan pendaftaran wajib pajak secara online yang dapat diakses di laman resmi Bapenda Makassar.

Kepala UPTD Perparkiran Bapenda Makassar, Muh. Dasysyara mengatakan, layanan ini mempermudah masyarakat yang secara sadar hendak mendaftarkan diri atau unit usahanya sebagai wajib pajak.
“Tidak hanya itu, ini juga memudahkan proses pendataan dan pendaftaran oleh Tim Bapenda di lapangan. Kadang ada yang sudah didata, tidak mendaftar,” ungkap Muh. Dasysyara.
Layanan ini, kata Dasysyara, untuk sejumlah jenis pajak, seperti Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Penerangan Jalan, Air Bawah Tanah, Parkir dan Reklame.
“Iya memang untuk beberapa jenis pajak saja, karena kalau seperti Pajak Bumi Bangunan itu sudah jelas wajib pajaknya,” pungkasnya.
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata pada APEKSI 2026 di Medan
Selasa, 30 Juni 2026 21:52
Wali Kota Makassar Ingatkan Pengelola Dana BOS: Integritas Harga Mati
Senin, 29 Juni 2026 16:14
Wali Kota Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 25 Juni 2026 21:28
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi
Kamis, 25 Juni 2026 15:42
Wali Kota Makassar Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism
Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27